Jakarta, Baliwakenews.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap dugaan pelanggaran serius di sektor industri baja. Tiga Wajib Pajak badan di Tangerang, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, tengah disidik atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp583,36 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Kamis 5 Februari 2026 mengungkapkan, penyidikan dilakukan oleh Kanwil DJP Banten setelah analisis data dan pengembangan perkara menemukan indikasi kuat pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dugaan pelanggaran terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap.
“Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi, baik melalui kesamaan pengurus maupun pemegang saham. Dugaan pelanggaran berfokus pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode 2016 hingga 2019,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pajak. Di antaranya adalah penggunaan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak mencantumkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, guna menghindari pemungutan pajak.
DJP menegaskan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp583,36 miliar tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan dan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rangka penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta memperoleh izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Tindakan penggeledahan telah dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.
“Seluruh proses penegakan hukum perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, ” tandas Rosmauli.
Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan negara dan keadilan fiskal. BWN-03





























