Mangupura, baliwakenews.com
Lima oknum petugas Imigrasi Bandara Gusti Ngurah Rai diperiksa petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Petugas yang bertugas di bagian fast track atau jalur cepat proses imigrasi di bandara itu diduga memungut uang ke warga asing terutama yang lanjut usia.
Menurut Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan, SH., MH., bermula dari pengaduan masyarakat adanya dugaan tindak pidana di bagian fast track Bandara Ngurah Rai. Fast track itu, mempermudah pemeriksaan keimigrasian keluar wilayah ibu hamil, anak dan pekerja migran. Penggunaan fast track tidak dipungut biaya. “Namun dalam prakteknya disalah gunakan. Memang tidak semua dipungut biaya. Namun khusus warga negara asing yang menggunakan layanan fast track dipungut biaya. Dan hal itu disalah gunakan oleh oknum petugas tersebut,” ucapnya, Rabu (15/11).
Menurut Deddy, para pelaku melakukan pungutan mulai dari Rp 100 hingga Rp 250 ribu per kepala. Dan penghasilan mereka dari tindakan tersebut Rp 100 hingga Rp 200 juta. “Kami awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian pada Selasa 14 November 2023, sekitar pukul 22.00. Kami melakukan penyelidikan. Dan kami periksa kelima oknum itu,” bebernya.
Deddy mengatakan, praktik yang dilakukan para oknum di bandara itu bisa merusak citra dan sistem pelayanan publik. Sudah berlaku sejak kapan pungutan itu ? “Akan kami melakukan pendalaman. Termasuk berapa orang yang terlibat. Dan pastinya tidak semua petugas di bagian fast track,” imbuhnya.
Daddy mengatakan, pihaknya baru hanya memintai keterangan. Dan meraka belum diamankan.
Sementara menurut Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto, pihaknya masih melakukan pembenahan dimana-mana. Mulai dari pemasangan gat. “Saya baru menjabat satu bulan. Nanti akan kami tindak lanjuti dan telusuri. Kami lagi memperbaiki sistem dan SDM. Dan saya belum dapat info detail,” tegasnya. BWN-01

































