Minta Ditabrak Pengunjung, WNA Korea Diamankan di Pantai Legian

Iklan Home Page

Mangupura, Baliwakenews.com – Aksi seorang perempuan warga negara Korea Selatan (WNA) berinisial HM (52) di kawasan Pantai Legian, Kamis (27/8/2026), membuat petugas Satpol PP BKO Kuta turun tangan. Perempuan tersebut sempat berteriak di sekitar Jalan Pantai Padma hingga meminta seorang pengunjung yang sedang memarkir kendaraan untuk menabrak dirinya.

Situasi yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan tersebut langsung mendapat perhatian petugas. HM kemudian diamankan secara persuasif untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, baik terhadap dirinya maupun orang lain di sekitar kawasan wisata.

Seizin Kasatpol PP Badung, Danru Satpol PP BKO Kuta Wayan Suantara mengatakan, laporan awal mengenai keberadaan HM diterima dari Linmas Legian. Laporan serupa juga disampaikan Bhabinkamtibmas Legian yang turut melakukan penanganan di lokasi.

Baca Juga:  Dibagi Tujuh Zona, Penilain Ogoh-Ogoh di Badung Dimuali

“Laporan kami terima sore. Saat itu anggota sedang patroli di Kedonganan, sehingga langsung bergerak ke lokasi,” ujar Suantara saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima petugas, sebelum diamankan HM sempat melakukan meditasi di pinggir jalan kawasan pantai. Perilakunya kemudian menarik perhatian warga dan pengguna jalan setelah perempuan tersebut berteriak di sekitar Jalan Pantai Padma.

Kondisi menjadi lebih mengkhawatirkan ketika HM disebut meminta seorang pengunjung yang tengah memarkir kendaraannya agar menabrak dirinya. Petugas pun mengambil langkah pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan yang membahayakan.

Baca Juga:  Diduga Kehabisan Uang, WNA Palestina Menjambret di Kuta

Menurut Suantara, proses pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif. Setelah diajak berkomunikasi, HM akhirnya bersedia mengikuti arahan petugas untuk meninggalkan lokasi dan mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Namun, proses komunikasi tidak berjalan mudah. HM diketahui tidak dapat berbahasa Inggris dan hanya menggunakan bahasa Korea. Kendati demikian, saat diamankan perempuan tersebut masih membawa paspornya.

“Ketika diamankan, dia mengikuti arahan kita. Tidak ada informasi yang bisa diperoleh, karena komunikasinya cukup sulit. Ia tidak bisa bahasa Inggris, hanya bahasa Korea,” jelasnya.

Melihat kondisi HM, petugas kemudian memutuskan untuk membawa WNA tersebut menjalani pemeriksaan medis. HM akhirnya dirujuk ke RS Prof Ngoerah Denpasar dan telah diterima oleh dokter bagian psikiatri.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Latihan Menembak di Lapangan Tembak Sembung, Mengwi

Terkait dugaan kondisi psikologis yang dialami HM, Suantara menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis. Satpol PP menyerahkan hasil pemeriksaan serta langkah penanganan selanjutnya kepada pihak rumah sakit.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi sekaligus memastikan HM mendapatkan penanganan yang sesuai. Selain itu, tindakan cepat petugas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa yang berpotensi membahayakan keselamatan wisatawan maupun masyarakat di kawasan Pantai Legian. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR