Mangupura, baliwakenews.com
Sore itu, gambar sebuah pura kecil yang seolah terjepit di antara dinding tebing kapur beredar luas di linimasa. Bagi sebagian orang, itu sekadar foto viral. Namun bagi warga Menesa, Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, potret itu memantik rasa tidak tenang, sebuah kegelisahan yang menyentuh ruang paling dalam, yaitu keselamatan dan kesucian tempat suci mereka.
Kekhawatiran itulah yang akhirnya menggerakkan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali turun langsung ke lokasi, Selasa, 30 Desember 2025. Inspeksi mendadak dilakukan setelah masyarakat mempertanyakan aktivitas pengerukan lahan berskala besar yang membuat pura tampak “terkurung” di tengah perubahan kontur tanah yang ekstrem.
Di lapangan, Pansus TRAP menemukan bahwa pengerukan tersebut berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan perumahan Astina Pura di atas lahan seluas 2,9 hektare. Namun, di balik dalih penataan lahan, DPRD Bali mencium persoalan lain: izin yang belum lengkap, bahkan dugaan aktivitas itu telah melampaui batas penataan dan masuk kategori penambangan batuan.
“Kami turun karena ini sudah menjadi kegelisahan publik. Ketika sebuah pura terlihat terjepit dan tidak aman, itu bukan sekadar soal bangunan, tapi soal rasa aman masyarakat,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, di lokasi.
Menurut Suparta, penyebutan aktivitas sebagai “penataan lahan” tidak menghapus kewajiban hukum. Pemindahan material batu kapur tetap diatur undang-undang, termasuk UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta regulasi lingkungan hidup dan tata ruang. “Ini bukan soal istilah. Ketika material diambil dan dimanfaatkan, ada konsekuensi hukum yang menyertainya,” ujarnya.
Di luar aspek legal, DPRD Bali menyoroti risiko psikologis dan keselamatan yang membayangi masyarakat adat. Perubahan kontur lahan yang drastis membuat pura berada di posisi rawan, terlebih lokasi tersebut berdekatan dengan alur sungai kering yang berpotensi berubah saat hujan deras. Bagi warga, bayangan bencana bukan sekadar kemungkinan teknis, melainkan kecemasan yang terus menghantui.
“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Perlindungan tempat suci harus menjadi prioritas,” kata Suparta.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Namun, investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan rasa aman masyarakat. “Kalau izinnya belum lengkap, kegiatan harus berhenti. Ini prinsip dasar,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Provinsi Bali menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan memasang garis penyegelan. Penghentian bersifat sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi dan kejelasan hukum diperoleh.
Dari pihak pengelola, Ketut Sudita menyatakan pengerukan dilakukan untuk meratakan lahan curam. Material batu kapur, kata dia, dimanfaatkan kembali di area bawah, serta telah disiapkan ruang lima meter di sekeliling pura berikut akses pendukung. Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan pengempon pura.
Namun bagi DPRD Bali, klaim tersebut belum cukup. Wayan Luwir Wiana, anggota DPRD Badung, menegaskan bahwa istilah “penataan” tidak boleh menjadi celah untuk menghindari izin teknis. “Jangan aktivitasnya dulu jalan, izinnya menyusul. Pola seperti ini harus dihentikan,” katanya.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi, menambahkan bahwa meskipun sungai di lokasi tampak kering, secara hukum tetap masuk wilayah daerah aliran sungai (DAS). “Setiap aktivitas penyenderan wajib berizin. Kami hentikan sementara sambil berkoordinasi dengan BPN dan BWS,” ujarnya.
Bagi warga Menesa, penghentian ini setidaknya memberi jeda, bukan hanya pada alat berat, tetapi juga pada kegelisahan batin mereka. Di tengah pembangunan yang kian masif, keberadaan pura bukan sekadar simbol fisik, melainkan jangkar spiritual yang menjaga rasa aman, identitas, dan keseimbangan hidup masyarakat. Ketika ruang suci terasa terancam, yang terguncang bukan hanya tanah, tetapi juga jiwa kolektif warga di sekitarnya.BWN-01































