Cemari Sungai, Pemilik Usaha Pembuang Limbah Disanksi Denda Rp 2,5 Juta

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Pemilik usaha sablon atau pencelupan di Jalan Kebo Iwa Utara, Perum Swamandala mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu 13 April 2022. Sidang yang dipimpin Hakim, I Putu Sayoga SH,MH dan Panitera, Ni Komang Sri Utami, SH ini menjatuhkan hukuman denda Rp2,5 Juta kepada pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai di wilayah Denpasar Barat sempat berwarna merah beberapa waktu lalu.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat diwawancarai disela pelaksanaan Sidang Tipring menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan DLHK bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede menjadi merah. Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari Usaha Sablon/Pencelupan.

Baca Juga:  Perubahan Perilaku Jadi Prioritas Dalam Sosialisasi Prokes

Lebih lanjut dijelaskan, adapun usaha yang digeluti pria bernama Sumadi ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya dan ada efek jera,” jelas Bawa Nendra.

Baca Juga:  Survei Konsumen BI Menunjukkan Konsumen Bali Tetap Optimis Memasuki Tahun 2025

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan Hukum.

Baca Juga:  Rawan DBD, Masyarakat Diimbau Lakukan PSN Dengan 3 M Plus Mandiri

“Semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan, dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” pungkas Bawa Nendra.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR