Denpasar, baliwakenews.com
Penerapan Operasi Keselamatan Agung 2023 yang digelar Polresta Denpasar selama 14 hari ke depan menggunakan pola tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran lisan. Operasi tersebut akan menyasar pelanggaran di jalan raya yang dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, Operasi Keselamatan Agung 2023 digelar dengan mengusung tema “Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama”. “Operasi ini akan digelar selama 14 hari ke depan. Dari tanggal 7 sampai 20 Pebruari 2023,” katanya, Selasa (7/2).
Operasi Keselamatan Agung ini digelar, kata Bambang, untuk mengantisipasi permasalahan lalu lintas. Yaitu, kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan tingginya angka kecelakaan di jalan raya.
Bambang mengatakan, selama dua tahun terakhir yakni 2021 dan 2022 terjadi kenaikan angka kasus kecelakaan lalu lintas naik tiga kali lipat. “Namun malah jumlah pelanggaran lalu lintas yang menurun. Pada tahun 2021 tercatat jumlah pelanggaran 11.956. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 7.063 pelanggaran,” imbuhnya.
Bambang mengklaim, jika penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut setelah dilakukan penerapan tilang ETLE. “Selain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas, kegiatan operasi kali ini juga dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi menjelang perayaan Hari raya Nyepi Caka 1945,” tambahnya.
Bambang mengaskan, operasi ini akan mengedepankan pola tindakan preventif, edukatif dan persuasif secara humanis. Serta pola penegakan hukum secara elektronik (ETLE) baik secara statis maupun mobile. “Saat ini, kami telah mengoperasikan 10 titik ETLE yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung,” ungkapnya.
Sasaran Operasi Keselamatan 2023 ini, sambung Bambang, segala jenis pelanggaran kasatmata. Seperti pengendara yang tidak menggunakan helm SNI maupun safety belt, pengendara yang menggunakan ponsel, maupun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, mengangkut orang dengan kendaraan bak terbuka, pengendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara yang menyebabkan kemacetan dan potensi gangguan lalu lintas. BWN-01


































