Jateng, baliwakenews.com – Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Brigadir AK, diduga melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian bayi berusia dua bulan yang merupakan anak kandungnya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi pada 5 Maret 2025 dan telah dilaporkan oleh ibu korban, DJP (24), ke pihak berwenang.
Dikutip dari jpnn.com, menurut laporan, Brigadir AK diduga mencekik bayinya hingga tewas. Setelah kejadian tersebut, bayi sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Menanggapi laporan ini, Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas dengan menempatkan Brigadir AK dalam penempatan khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan saat ini Brigadir AK sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng terkait pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada 6 Maret 2025 untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. BWN-01

































