Gianyar, baliwakenews.com
Pelaku pencurian pratima di Merajan Dadia Tangkas Kori Agung di Jalan Mangku Giwang Gang Flamboyan, Sengguan Kangin, Gianyar ternyata orang Bali. Tersangka bernama I Putu Mustika alias Sentul (28).
Pria yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian tersebut ditangkap di rumah kontrakan di Nusa Penida, Klungkung, setelah hampir satu tahun buron.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, kasus pencurian pratima tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat. “Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan pada 30 September 2021,” katanya, Senin (26/12).
Saat itu, yang hilang dicuri adalah pratima lanang istri yang terbuat dari uang kepeng. “Kami sempat kehilangan jejak pelaku. Hingga akhirnya tersangka bernama Sentul diketahui bersembunyi di kawasan Nusa Penida,” ucap Bayu.
Tersangka lantas ditangkap beberapa waktu lalu di kontrakannya di Nusa Penida. Tersangka Sentul dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. BWN-01

































