Pengungkapan pertama dilakukan oleh BNN Kota Denpasar pada Rabu 14 Desember 2025, di wilayah Dangin Puri Klod, Denpasar. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial BH (19) dan AD (29), keduanya warga Denpasar. “Penangkapan itu menjadi pintu masuk pengembangan kasus yang lebih besar,” kata Kabid Berantas BNNP Bali Kombes Sinar Subawa, Selasa (23/12).
Subawa menambahkan, berbekal hasil pengembangan dan teknik control delivery, tim kembali melakukan penindakan pada Rabu, 17 Desember 2025, di kawasan Pemecutan Kelod, Denpasar. Dalam operasi lanjutan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka lain, yakni BC (22) dan SD (24), yang diketahui berasal dari Kalimantan Barat.
“Total barang bukti ganja yang disita dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 2.874,46 gram netto. Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui ganja tersebut disiapkan untuk diedarkan di wilayah Denpasar menjelang perayaan Tahun Baru, saat permintaan narkotika biasanya meningkat tajam,” beber Subawa.
Subawa menyebut, jaringan ini terungkap berkat informasi awal dari BNN Provinsi Sumatera Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim pemberantasan BNNK Denpasar hingga berhasil membongkar jalur distribusi antardaerah.
Tak berhenti di situ, selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 22 Desember 2025, BNN Provinsi Bali kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik untuk mengungkap asal barang, jaringan pelaku, serta potensi keterkaitannya dengan peredaran narkotika jelang malam pergantian tahun.
“Pengawasan dan penindakan akan diperketat sepanjang periode Natal dan Tahun Baru. Kami menilai momentum akhir tahun kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memperluas peredaran, dengan menyasar pusat keramaian dan kawasan hiburan di Bali,” tegas Subawa. BWN-01
































