Mangupura, baliwakenews.com
Belasan anggota DPRD Badung berhalangan hadir dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2022, Rabu 5 April 2023 Kabarnya, ketidakhadiran belasan wakil rakyat di Gumi Keris ini lantaran terbentur dengan Rahina Purnama.
Namun demikian rapat paripurna dewan, pembahasan dan penetapan LKPJ Bupati Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring tetap dilaksanakan dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II I Made Sunarta. Sesuai absensi, rapat dihadiri sebanyak 18 orang anggota secara daring dan 3 orang anggota hadir secara langsung, sehingga telah memenuhi syarat korum.
Sekretaris Dewan Badung I Gusti Agung Made Wardika yang dikonfirmasi menjelaskan rapat paripurna dewan yang digelar daring lantaran pada hari ini (kemarin) bertepatan dengan Purnama Kedasa, sehingga sebagian anggota dewan memiliki banyak acara keagamaan, sehingga sesuai petunjuk pimpinan paripurna dilaksanakan secara daring.
Dari segi ketentuan aturan, menurutnya diperbolehkan. Sesuai rencana Penyampaian Rekomendasi DPRD Badung terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2022, akan dilaksanakan hari ini Kamis (6/4).
Agung Wardika mengakui, belum semua pimpinan dewan menandatangani berita acara Rapat Paripurna Dewan terkait Penyampaian LKPJ Bupati Badung tahun 2022. Hanya saja, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut. Namun demikian, dalam surat edaran Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 100.2.7/1548/OTDA tertanggal 10 Maret 2023, tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dimana pada poin 5a, disebutkan Gubernur, Bupati/Wali Kota menyampaikan softcopy LKPJ Tahun Anggaran 2022, surat pengantar dan berita acara Rapat Paripurna penyampaian LKPJ paling lama dua hari setelah Rapat Paripurna.
“Materi-materi ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri,” terangnya. BWN-05

































