Denpasar, baliwakenews.com
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menghadirkan mantan Rektor Unud, Prof. Anak Agung Raka Sudewi, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pungli dan penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Selain Prof AA Raka Sudewi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Selasa (5/12) itu, juga dihadiri terdakwa Rektor Unud nonaktif Prof. I Nyoman Gde Antara.
Tim JPU mengajukan sejumlah pertanyaan terhadap terhadap Prof. AA Raka Sudewi yang juga Guru Besar Ilmu Neurologi itu. Saksi sebelumnya pernah menjabat sebagai Rektor Unud periode 2017 -2021. Pertanyaan JPU terhadap Prof. AA Raka Sudewi terkait proses pungutan SPI di Unud. Hanya saja, dalam persidangan, Prof. AA Raka Sudewi terkesan cuci tangan dan selalu terkesan mengelak menjawab pertanyaan JPU dan majelis hakim yang dipimpinan Agus Akhyudi, dengan anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.
Salah satu pertanyaan dari JPU, siapa yang menentukan lolosnya mahasiswa jalur mandiri. Awalnya saksi menjawab, lulus atau tidaknya mahasiswa itu ditentukan berdasarkan pendaftaran online. JPU kembali bertanya karena jawabannya tidak sesuai dengan pertanyaan. Dan Prof. AA Raka Sudewi kemudian menjawab singkat, jika yang menentukan lolosnya mahasiswa jalur mandiri itu adalah rektor.
Dan saat saksi menjadi rektor, terdakwa Prof. Antara menjabat sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Tak hanya itu, saksi juga ditanya oleh hakim terkait Prodi yang tidak dipungut SPI, tapi tetap dilaporkan dan dipungut SPI. Terkait ini saksi menjawab tidak tahu. Tidak hanya itu, Prof. AA Raka Sudewi mengatakan selama dia menjabat sebagai rektor tidak ada mahasiswa yang menanyakan atau keberatan.
Dan menanggapi jawaban saksi, terdakwa Prof. Antara mengaku baru mengetahui jika Prodi yang tidak ada SPI ternyata juga dipungut SPI. Dan hal itu diketahui saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan.
Dan Prof. AA Raka Sudewi juga memberikan tanggapan, apabila ada mahasiswa yang keberatan, maka bisa meminta kembali uang SPI. “Kalau ada mahasiswa yang kebaratan bisa uangnya diminta lagi,” ujar saksi.
Selain itu, Prof. AA Raka Sudewi juga membantah terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan, karena ada Prodi yang yang tidak dipungut berdasarkan SK rektor, tapi ikut dipungut yang belakangan diketahui sebagai Pungli.
Menanggapi pernyataan saksi, majelis hakim kembali menyingung jika sebanyak 401 orang mahasiswa yang semestinya tidak membayar, malah wajib memberikan sumbangan. “Anda tahu tidak, ratusan mahasiswa yang tidak wajib sumbangan SPI, namun dikenakan pungutan,” singgung hakim Akhyudi.
Dan Prof. AA Raka Sudewi mengaku tidak tahu, karena semuanya sudah diatur panitia. “Bahkan Mahasiswa demo waktu ini karena keberatan, saya sendiri tidak tahu ada pungutan liar seperti itu,” katanya. BWN-01
































