Mangupura, baliwakenews.com
Diburu sebulan belakangan, dua pengedar ganja gorila atau tembakau sintesis dan sabu-sabu (SS) dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Keduanya, MN (26), mantan karyawan hotel dan RK (25), driver ojek online.
Tersangka RK asal Jalan G. Andakasa, dan MN asal Jalan G. Karakatau, Denpasar Barat, ditangkap usai mengambil tempelan narkoba, Jumat (19/1) malam. Mereka sedang melintas di Jalan Rumah Sakit Unud, tepatnya di belakang Hotel Abhisa Resort, Jimbaran, Kuta Selatan. “Anggota kami mencegat motor yang dikendarai komplotan itu melintas di lokasi kejadian,” kata Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana, Minggu (28/1).
Saat kedua tersangka digeledah, petugas menemukan pipet bening bergaris merah yang berisi SS seberat 0,35 gram. Tidak hanya itu, kedua tersangka dikeler ke rumahnya masing-masing. Dan polisi kembali menemukan beberapa paket tembakau sintetis. “Jumlah barang bukti tembakau sintetis dengan berat sekitar 5 gram,” ucap Madriana.
Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap shabu, timbangan digital dan plastik berwarna merah. “Selain digunakan, kedua tersangka juga akan mengedarkan narkoba itu ” ujarnya, seraya mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. BWN-01


































