Denpasar, baliwakenews.com
Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, I Ketut R, akan secepatnya duduk di kursi pesakitan. Tersangka yang terjerat dalam kasus OTT itu, direncanakan pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa saksi-saksi dan dan menyita barang bukti terkait kasus OTT tersebut. Dan informasi teranyar, penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap satu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, tim penyidik Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang beserta barang bukti lainnya. “Perkara penyidikan atas nama tersangka KR (Ketut Riana) sudah dilaksankan tahap satu ke penuntut umum untuk diteliti,” katanya, Selasa (14/5).
selanjutnya, Eka Sabana berharap, pada Jumat mendatang perkara tersebut sudah P 21. “Sudah lengkap (berkas perkara) dan siap untuk proses penuntutan. Harapan kami pekan depan perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya. BWN-01


































