Bendesa Adat Berawa Segera Disidang Terkait Kasus OTT

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, I Ketut R, akan secepatnya duduk di kursi pesakitan. Tersangka yang terjerat dalam kasus OTT itu, direncanakan pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa saksi-saksi dan dan menyita barang bukti terkait kasus OTT tersebut. Dan informasi teranyar, penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap satu.

Baca Juga:  Polda Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Mengwi, 6 Kg Ganja Disita

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, tim penyidik Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang beserta barang bukti lainnya. “Perkara penyidikan atas nama tersangka KR (Ketut Riana) sudah dilaksankan tahap satu ke penuntut umum untuk diteliti,” katanya, Selasa (14/5).

Baca Juga:  Desa Adat Dapat Suntikan Rp74,65 Miliar

selanjutnya, Eka Sabana berharap, pada Jumat mendatang perkara tersebut sudah P 21. “Sudah lengkap (berkas perkara) dan siap untuk proses penuntutan. Harapan kami pekan depan perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR