Empat Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor Diringkus Polres Tabanan, Satu Residivis

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan berhasil menangkap empat tersangka terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini menandai upaya serius kepolisian dalam memerangi kejahatan jalanan di wilayah Tabanan.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C Kesuma, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, Nyoman A.P alias Komang (26), warga Desa Sudaji, Buleleng, ditangkap setelah mencuri satu unit motor Yamaha N-Max berwarna hitam pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 03.45 WITA di Banjar Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan. Pelaku ditangkap pada 19 September 2024 di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, bersama dengan motor curiannya. Menariknya, Nyoman merupakan residivis kasus pencurian yang pernah terjadi pada tahun 2019.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gelar Sosialisasi Pembinaan KASN Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023

Dalam pemeriksaan, Nyoman mengakui bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan niat untuk menggunakan motor itu sebagai kendaraan ojek. “Modus operandi yang digunakannya adalah mengambil motor yang kuncinya tertinggal di halaman rumah pada malam hari,” jelas Kapolres Chandra.

Kasus curanmor berikutnya terjadi di garasi terbuka di Banjar Dinas Riang Tengah, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, pada tanggal 19 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA. Dalam insiden ini, tiga pelaku asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, yaitu S.M.N alias Putra (19), D.R.D alias Dama (23), dan J.R.T alias Jitro (20) ditangkap setelah mencuri dua sepeda motor, yakni Honda Beat dan Nmax.

Baca Juga:  Mancing di Pinggir Tebing, Warga Ceningan Diduga Jatuh ke Laut

Polisi berhasil mengamankan kedua sepeda motor hasil curian dan membawa ketiga tersangka ke Polsek Penebel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Ketiga pelaku mengaku bahwa mereka mendorong sepeda motor dari garasi terbuka di pinggir jalan pada malam hari tanpa izin,” imbuh Kapolres.

Baca Juga:  Duta Kabupaten Badung Sabet Juara 3 dalam Lomba Desain dan Peragaan Busana PKB XLV

Keempat pelaku kini dihadapkan dengan pasal 363 ayat (4) KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tabanan. Polres Tabanan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif guna meminimalisir angka kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR