Tabanan, Baliwakenews.com
Dugaan pelanggaran sempadan sungai kembali ditemukan di Kecamatan Kediri. DPRD Kabupaten Tabanan melalui Komisi IV meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera bersurat ke Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk memastikan secara teknis batas sempadan sungai yang berlaku di lokasi temuan.
Pelanggaran tersebut teridentifikasi di Banjar Gamongan, Desa Kaba-Kaba, serta di wilayah Desa Cepaka. Di dua titik itu, dewan menemukan bangunan villa dan konstruksi senderan yang diduga melampaui garis sempadan sungai. Secara kasat mata, jarak bangunan dengan alur sungai dinilai terlalu dekat dan berpotensi menyalahi aturan tata ruang serta ketentuan perlindungan daerah aliran sungai.
Karena penetapan batas sempadan sungai merupakan kewenangan teknis BWS, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyatakan tidak dapat serta-merta menyimpulkan tingkat pelanggaran tanpa rekomendasi resmi. Surat dari Dinas PUPR ke BWS diminta segera dikirim agar ada kepastian mengenai garis batas yang sah, termasuk pengukuran ulang apabila diperlukan.
Sembari menunggu rekomendasi tersebut, dewan meminta agar seluruh aktivitas pembangunan di lokasi yang diduga melanggar dihentikan sementara. Penghentian ini dimaksudkan untuk mencegah potensi kerusakan lebih lanjut serta memastikan proses penegakan aturan berjalan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat sebelum langkah lanjutan ditetapkan. BWN-01


































