KPU Bali Mulai Bersihkan Data Parpol, NIK Warga hingga Anggota TMS Jadi Sorotan

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mulai memperketat pemutakhiran data partai politik (parpol) sebagai langkah awal menghadapi tahapan Pemilu mendatang. Data keanggotaan yang bermasalah, termasuk anggota berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), diminta segera dibersihkan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Langkah tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026, yang digelar KPU Bali, Kamis (17/9/2026), di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali.

Rapat dibuka Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dan dihadiri jajaran KPU Bali, pimpinan parpol tingkat Provinsi Bali, Bawaslu Bali, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Lidartawan meminta parpol tidak menunggu hingga tahapan verifikasi dimulai untuk membenahi data. Menurutnya, kepengurusan, keanggotaan, hingga sekretariat harus dipastikan selalu dalam kondisi terbaru.

Baca Juga:  Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa Nahkodai FKUB Badung Masa Bakti 2020-2025

“Data harus disiapkan dari sekarang. Jangan sampai pekerjaan menumpuk ketika sudah masuk tahapan,” tandasnya.

KPU Bali juga mendorong parpol menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi warga yang telah menyerahkan KTP sebagai dukungan keanggotaan. Pembaruan data sejak dini dinilai penting untuk mengurangi potensi persoalan ketika tahapan pemilu memasuki fase verifikasi.

Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, mengungkapkan hasil pemutakhiran yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota se-Bali menemukan sejumlah data keanggotaan parpol yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Data tersebut telah disampaikan kepada masing-masing parpol untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

Parpol diminta melakukan pembaruan secara mandiri melalui Sipol, termasuk menghapus data anggota yang sudah dinyatakan TMS.

Pembersihan tidak berhenti pada Semester I 2026. Pemutakhiran akan dilakukan secara berkala hingga mendekati tahapan verifikasi, sehingga data keanggotaan yang digunakan nantinya benar-benar bersih dan valid.

Baca Juga:  Sejarah Tercipta! Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi, Kembali Buka Asa Menuju Piala Dunia 2026

Bawaslu Provinsi Bali turut memberikan perhatian terhadap persoalan pencatatan identitas masyarakat dalam data keanggotaan parpol.

Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, mengapresiasi langkah KPU dalam melakukan pencermatan dan pembersihan data NIK masyarakat serta anggota parpol yang berstatus TMS.

Bawaslu mendorong proses pencermatan dilakukan secara berkelanjutan. Salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah data ASN dan PPPK baru, untuk mencegah munculnya persoalan ketika NIK seseorang tercatat sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Selain persoalan data, parpol juga diingatkan memperhatikan ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen serta persyaratan sebaran keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lidartawan kemudian meminta KPU Kabupaten/Kota se-Bali tidak sekadar menunggu pembaruan data dari parpol. Pendampingan teknis, khususnya penggunaan Sipol, harus dilakukan secara proaktif.

Baca Juga:  Dari Panggung Mode ke Etalase Ekonomi: DBFD 2026 Jadi Mesin Baru Penggerak IKM Bali

Komunikasi dengan pengurus parpol dan Liaison Officer (LO) juga perlu diperkuat agar setiap persoalan data dapat segera ditindaklanjuti.

Parpol diminta segera memperbarui SK kepengurusan dan mengunggah dokumen tersebut ke Sipol. Langkah ini diperlukan agar data antara dokumen kepengurusan dengan data dalam sistem tetap sinkron.

KPU Bali menilai pembenahan sejak dini menjadi bagian penting dari transformasi tata kelola pemilu yang semakin berbasis teknologi informasi dan paperless.

Dengan pemutakhiran yang dilakukan secara tertib, berkala, dan berkelanjutan, KPU Bali menargetkan tersedianya data parpol yang valid, akurat, dan mutakhir sebagai salah satu fondasi dalam mendukung kelancaran tahapan pemilu di Bali. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR