Mangupura, Baliwakenews.com – Visa on Arrival (VOA) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kunjungan justru dimanfaatkan seorang warga negara (WN) China untuk melakukan aktivitas sebagai pengawas proyek di Bali. Pelanggaran tersebut berujung pada tindakan tegas Imigrasi dengan mendeportasi WN China berinisial JZ (29) dari Indonesia.
JZ dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah kedapatan melakukan aktivitas pekerjaan menggunakan VOA atau izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja.
Tindakan administratif keimigrasian terhadap JZ dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pendeportasian JZ berlangsung pada Senin, 7 September 2026, mulai pukul 14.30 WITA hingga selesai. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ hingga Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk memastikan seluruh proses keberangkatannya berjalan sesuai prosedur.
JZ kemudian diberangkatkan menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 WITA. Ia meninggalkan Bali dengan rute Denpasar–Shanghai–Changsha.
Pendeportasian tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Denpasar dalam menegakkan aturan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah yang dilakukan Imigrasi Denpasar. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. BWN-04































