Tabanan, Baliwakenews.com
Ancaman bencana yang dipengaruhi kondisi geografis dan perubahan iklim mendorong DPRD Kabupaten Tabanan mempercepat penyusunan regulasi baru tentang penanggulangan bencana daerah.
Langkah itu diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Daerah yang dilaporkan Panitia Khusus II dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu, 22 Juli 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana yang lebih terarah dan terintegrasi.
Pansus II menilai Kabupaten Tabanan memiliki potensi bencana yang dipengaruhi kondisi geografis, klimatologis, dan hidrologis sehingga membutuhkan aturan yang mampu mengatur seluruh tahapan penanggulangan bencana.
Ranperda itu mengatur penanganan mulai dari fase prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana agar koordinasi antarlembaga berjalan lebih efektif.
Tidak hanya mempertegas kewenangan pemerintah daerah, DPRD juga memperkuat pengaturan mengenai peran pemerintah desa, desa adat, lembaga usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mitigasi dan penanganan bencana.
Hasil pembahasan Pansus II selanjutnya menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang akan dibahas bersama Bupati Tabanan sebelum ditetapkan menjadi perda. BWN-01

































