Tabanan, Baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Tabanan mulai merancang arah pembangunan kawasan permukiman untuk dua dekade mendatang. Langkah itu diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046.
Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu, 22 Juli 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa menyampaikan Ranperda tersebut menjadi pijakan hukum sekaligus pedoman pembangunan kawasan permukiman agar tidak berkembang tanpa arah.
Menurut laporan Pansus I, dokumen tersebut disusun sebagai amanat peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi acuan pembangunan perumahan yang terintegrasi dengan tata ruang wilayah Kabupaten Tabanan.
DPRD menekankan pembangunan kawasan permukiman harus dilakukan secara terencana, berkelanjutan, serta tetap berlandaskan nilai budaya Bali melalui filosofi Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.
Dalam proses pembahasannya, Pansus I juga melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah materi agar aturan yang dihasilkan lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Ranperda tersebut menjadi salah satu dari empat regulasi strategis yang kini memasuki tahapan akhir sebelum memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabanan. BWN-01

































