Tabanan, baliwakenews.com
I Made Ambara alias Bebek (32) tak pernah kapok masuk penjara. Dia kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap mengedarkan sabu. Rupanya, saat ditangkap polisi, Bebek masih berstatus bebas bersyarat.
Dan Bebek dibekuk di rumahnya di BTN Kembang Fajar Timur, Banjar Sema, Kediri, Tabanan, Selasa (19/1) lalu. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, Kamis (28/1/2021).
Dari tangan tersangka, polisi menyisita 13 paket sabu seberat 4.22 gram. “Awalnya tersangka dihukum selama 4 tahun di LP Tabanan. Dan tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang yang tak dikenalnya,” ucapnya.
Selain menangkap Bebek, petugas juga mengamankan tiga tersangka lainnya. Masing-masing, Fitnadi Sarwono (23) yang diamankan di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai, Banjar Taman, Desa Gubug, Tabanan. Tersangka Ida Bagus Putu Artawan (41) dan Ida Bagus Putu Widyana (38) yang merupakan kerabat dekat, ditangkap di Jalan Bingin Ambe, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Menurut Sudiarna, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar. BWN-01

































