Tabanan, Baliwakenews.com – Masa kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan Desa Adat Beraban, Kecamatan Kediri dalam pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot akan berakhir pada 17 November 2026. Menjelang berakhirnya kerja sama tersebut, pihak pengelola meminta agar sudah ada kepastian mengenai skema pengelolaan selanjutnya.
Manajer Operasional DTW Tanah Lot, I Wayan Sudiana, Senin 31 Agustus 2026 mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan mengenai keberlanjutan kerja sama antara Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban.
Menurutnya, keputusan terkait pola pengelolaan DTW Tanah Lot sepenuhnya menjadi ranah Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban. Saat ini, mekanisme terkait kerja sama tersebut masih dalam pembahasan.
“Saya tidak berhak memberikan statemen soal kepastian keberlanjutan kerjasama antara Pemkab Tabanan dengan Desa Adat Beraban soal pengelolaan DTW Tanah Lot,” ujar Sudiana.
Ia mengatakan, apakah pola kerja sama yang selama ini berjalan akan tetap dipertahankan atau nantinya menggunakan pola berbeda, merupakan kewenangan kedua lembaga tersebut.
Meski demikian, Sudiana menekankan pentingnya adanya keputusan sebelum masa kerja sama berakhir. Menurutnya, jangan sampai setelah 17 November 2026 belum ada kepastian maupun landasan hukum terkait pengelolaan DTW Tanah Lot selanjutnya.
Ia khawatir apabila aktivitas pengelolaan dan pemungutan tetap berjalan tanpa adanya legalitas yang jelas, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.
“Jika tidak ada keputusan setelah tanggal 17 nanti jatuhnya ada pungli dan saya yang pertama ditangkap,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap minimal sudah ada keputusan mengenai skema sementara apabila kerja sama baru belum dapat dibentuk secara definitif.
Sudiana menegaskan, pihaknya membutuhkan kepastian legalitas sebelum menjalankan aktivitas pengelolaan setelah masa kerja sama berakhir. Ia berharap pada 18 November 2026 sudah terdapat dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, kepastian tersebut penting bukan hanya untuk kelancaran operasional DTW Tanah Lot, tetapi juga untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang menjalankan kegiatan pengelolaan di lapangan.
“Nanti saya ditangkap nanti dan indikasi pungli jika tidak ada legalitas yang legal,” pungkasnya. BWN-06

































