Pembantai Teller Bank Mandiri Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Terdakwa Putu AHP (14) menjalani sidang putusan kasus perampokan disertai pembunuhan teller Bank Mandiri, Ni Putu Widiastuti, di PN Denpasar, Kamis (28/1/2021). Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, terdakwa dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Hari Suprianto tidak menjatuhkan terdakwa dengan Pasal 240 KUHP yakni pembunuhan berencana. Pertimbangan hakim, Putu AHP tidak ada motivasi membunuh. Awalnya, terdakwa hanya berniat mencuri di rumah korban di Jalan Kerta Negara Gang Widura II Nomor 40 Denpasar di Dusun Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Baca Juga:  Warga New Zeland Adu Jotos dengan Warga Maroko, Salah Satunya Kena Sabetan Botol Bir

Selain itu, senjata yang digunakan terdakwa menghabisi korban bukan alat pembunuh, melainkan pisau dapur yang dibawa dari rumahnya. Dan terdakwa juga menggunakan pisau tersebut saat dipergoki korban. Saat menusuk, terdakwa juga tidak mengarahkan ke bagian vital, melainkan hanya di lengan dan paha. Itu dilakukan membabi buta hingga korban tewas.

Baca Juga:  Terungkap, Motif Pembunuhan di Kuta karena Hinaan Marga, Pelaku Dibekuk di Sulawesi Utara

Atas putusan tersebut, JPU Putu Widyaningsih menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan terdakwa Putu AHP melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar. “Kami menerima,” ujar pensihat hukum terdakwa. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR