Denpasar, baliwakenews.com
Terdakwa Putu AHP (14) menjalani sidang putusan kasus perampokan disertai pembunuhan teller Bank Mandiri, Ni Putu Widiastuti, di PN Denpasar, Kamis (28/1/2021). Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, terdakwa dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Hari Suprianto tidak menjatuhkan terdakwa dengan Pasal 240 KUHP yakni pembunuhan berencana. Pertimbangan hakim, Putu AHP tidak ada motivasi membunuh. Awalnya, terdakwa hanya berniat mencuri di rumah korban di Jalan Kerta Negara Gang Widura II Nomor 40 Denpasar di Dusun Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Selain itu, senjata yang digunakan terdakwa menghabisi korban bukan alat pembunuh, melainkan pisau dapur yang dibawa dari rumahnya. Dan terdakwa juga menggunakan pisau tersebut saat dipergoki korban. Saat menusuk, terdakwa juga tidak mengarahkan ke bagian vital, melainkan hanya di lengan dan paha. Itu dilakukan membabi buta hingga korban tewas.
Atas putusan tersebut, JPU Putu Widyaningsih menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan terdakwa Putu AHP melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar. “Kami menerima,” ujar pensihat hukum terdakwa. BWN-01


































