Denpasar, baliwakenews.com
Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, memimpin Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan III Tahun 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin 12 September 2022. Rapat kali ini membahas 2 agenda yaitu Tanggapan Fraksi/Dewan atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, serta Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Shanti.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mewakili Gubernur Bali. Tanggapan Fraksi/Dewan atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dibacakan Dra. Ni Luh Yuniati, M.Si.
Dikatakan, Dewan sangat setuju terkait pendapat Gubernur tentang aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dewan juga setuju dan sepakat bahwa substansi/materi muatan yang diatur dalam Raperda Provinsi Bali tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga tidak ada kendala dalam pemungutan dan penginputannya pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai wujud dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Sementara terkait pendapat Gubernur tentang diperlukan pengaturan mengenai teknis tata cara penerimaaan obyek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Dewan berpendapat bahwa Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, disediakan dan diperlukan untuk pengaturan dan menganggarkan Penerimaan Daerah yang tidak termasuk dalam jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami sangat setuju dan sepakat, karena ini memang merupakan salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan dalam rangka memberi payung hukum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, dengan pengaturan serta pengelolaan yang tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas,” ujarnya.
Tapi mengenai aspek teknis tata cara penerimaan obyek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Dewan memepertanyakan apakah perlu dimuat dalam penormaan dan pengaturan dalam Raperda ini, atau cukup nanti dijabarkan dalam Peraturan Gubernur.
“Hal ini akan menjadi bahan diskusi kita dalam pembahasan berikutnya. Dan sekaligus juga akan menjadi bahan konsultasi kami ke Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, agar mendapat arahan yang tepat dan dapat dilaksanakan,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut Wagub Cok Ace membacakan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Shanti.*BWN-03


































