Pasca Turunnya SK Kemenkumham Terkait Pengesahan PHDI Mahasabha XII PHDI Mantapkan Konsolidasi dan Pelayanan Umat

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Bali, Kamis 31 Maret 2022, elakukan konsolidasi untuk mensosialisasikan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan pengurus PHDI masa bhakti 2021-2026, hasil Mahasabha XII PHDI bulan Oktober 2021, di sekretariat PHDI Denpasar.

Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., memaparkan konsolidasi dan sosialisasi dilakukan usai menyerahkan sembako untuk warga Desa Tonja, Desa Tembau Penatih dan Pinandita dari Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Provinsi Bali, serta warga lain yang dititip melalui Ketua-ketua PHDI Kabupaten/Kota se-Bali.

Dikatakan, SK dengan tanggal 24 Maret 2022 tersebut bernomor AHU-000548.AH (01.9-08.Tahun 2022), sudah diajukan sebagai salah satu diantara bukti-bukti dalam menangkis gugatan PHDI MLB di pengadilan. SK tersebut antara lain berisi keterangan-keterangan, bahwa selaku Ketua Umum adalah Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Sekretaris Umum Ketut Budiasa, ST, MM, Bendahara Umum Made Sumadi Arta, AK. MM, Pengawas Ida Pedanda Gde Bang Buruan Manuaba (Ketua).

Untuk diketahui, dalam seminggu ini viral keterangan Sekum PHDI Pusat yang menginformasikan bahwa SK PHDI hasil Mahasabha XII sudah terbit. Namun pihak tertentu meragukan kebenarannya, karena Sekum PHDI tidak menyebut nomor SK ataupun men-share bentuk SK yang disebutnya sudah terbit tersebut.

Baca Juga:  Gelar Lomba Kreativitas Desain Kemasan, INBIS UNHI dan Pemkot Denpasar Targetkan Branding IKM/UKM Di Kota Denpasar

“Kami coba memahami, langkah dan strategi dari PHDI Pusat, mengapa SK-nya tidak di-share kepada publik, sekalipun memang masuk akal juga adanya tekanan untuk men-share suratnya, agar tidak dicurigai dan dikembangkan narasi yang bermacam-macam. Tapi, karena pengurus Pusat sedang menyiapkan berbagai kegiatan, termasuk Dharma Santi Nyepi yang mengundang pejabat penting, apa yang kami ketahui dan dapatkan, kami coba informasikan secara internal di jajaran pengurus PHDI seluruh Bali,’’ kata Ketua PHDI Bali, Prof. Gusti Ngurah Sudiana kepada ketua-ketua PHDI Kabupaten/Kota se-Bali menyatakan siap mensosialisasikannya.

SK PHDI tersebut didownload tanggal 29 Maret 2022 pada pukul 10.23:10, terdiri halaman-halaman yang berisi keterangan PROFIL PERKUMPULAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA, termasuk pendaftaran di masa bhakti 2011-2016 dengan Ketua Umum Mayjen TNI (Purn) SN Suwisma hasil Mahasabha X, dan hasil Mahasabha XI dengan Ketua Umum Wisnu Bawa Tenaya, selain hasil Mahasabha XII tahun 2021 dengan Ketua Umum Wisnu Bawa Tenaya. SK yang di-download 29 Maret tersebut menerangkan, bahwa pendaftaran PHDI di Kemenkumham sudah dilakukan sejak kepemimpinan SN Suwisma, pada masa bhakti 2011-2016.

Baca Juga:  Gerak Cepat Koster Tangani Sampah, Kementerian LH: Bali Bisa Jadi Contoh Nasiona

Dengan adanya SK Kemenkumham per 24 Maret 2022 untuk PHDI hasil Mahasabha XII, jajaran kepengurusan PHDI Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai Kecamatan dan Desa-desa seluruh Bali, perlu mengetahuinya dan berharap adanya narasi-narasi negatif yang berkembang, tidak sampai mengganggu berbagai kegiatan PHDI baik di pusat yang sedang menyiapkan Dharma Santi serangkaian hari suci Nyepi, dan kegiatn lain di daerah.

‘’Kami pengurus PHDI di provinsi dan kabupaten/kota se-Bali berterimakasih kepada semua pihak, khususnya para pengurus di PHDI Pusat yang telah mengurus administrasi untuk mendapat pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan SK Kemenkumham ini, kami di jajaran pengurus bisa memperlihatkan kepada semua pihak, bahwa legalitas sudah ada. Sementara soal sengketa di pengadilan yang masih berlangsung, sama sekali tidak ada putusan yang memerintahkan para pihak, termasuk pihak tergugat untuk menghentikan kegiatan. Apalagi, yang digugat ternyata bukanlah pengurus PHDI hasil Mahasabha XII, tetapi perorangan sejumlah 6 orang, yang dituding melakukan perbuatan melawan hukum,’’ ujar Ketua PHDI Kota Denpasar, Nyoman Kenak, SH. PHDI Denpasar.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Tutup Pelaksanaan Konseling dan Workshop Pra Perkawinan Hindu

Seperti diunggah di media sosial, PHDI terus melakukan kegiatan, sesuai undangan umat, misalnya dalam acara ‘’apodgala munggah bawati ataupun munggah sulinggih.’’ (menjadi bawati ataupun pandita).

Ditanya tentang pernyataan pihak PHDI MLB yang menyebut sudah memblokir permohonan PHDI Mahasabha XII di Kemenkumham, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora menjelaskan, yang kami duga mungkin itu permohonan agar Kemenkumham menolak permohonan PHDI Hasil Mahasabha XII, karena mereka mendalilkan yang sah adalah PHDI hasil MLB atau bahwa kepengurusan PHDI dalam sengketa.

“Memohon itu memang hak dan biasa dilakukan pihak yang bersengketa. Tapi, yang berwenang menolak atau menerima permohonan bukanlah si Pemohon, tetapi tentu Kemenkumham. Namun, karena sudah ada SK dari Kemenkumham untuk PHDI hasil Mahasabha XII, bisa dimengerti apa artinya. Untuk Kemenkumham kami berterimakasih dan jadikan itu sebagai pijakan untuk melayani umat Hindu dan masyarakat. Ini juga dasar kami di seluruh Bali melakukan berbagai kegiatan yang diamanatkan AD/ART PHDI,’’ imbuh Putu Wirata. *BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR