Koster Ultimatum Airbnb: Hapus Listing Vila Ilegal dan Penunggak Pajak di Bali

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Gubernur Bali, Wayan Koster melontarkan peringatan tegas kepada Airbnb. Platform penyewaan akomodasi global itu diminta mencoret vila dan jasa pariwisata di Bali yang tidak berizin serta tidak membayar pajak dari daftar promosi digitalnya.

Pernyataan itu disampaikan Koster saat menerima jajaran Airbnb Asia Tenggara Public Policy Lead SEA Shanta Arul, Public Policy Manager Ishwinder Kaur, dan Senior Associate Matius Roland di Jayasabha, Rabu (11/2/2026).

“Jika tidak tertib, saya harap pelaku usaha vila dan jasa pariwisata itu dikeluarkan dari list platform digital Airbnb,” tegas Koster.

Wajib Izin dan Taat Pajak

Koster menekankan, setiap usaha pariwisata yang dipromosikan melalui platform digital harus memenuhi kelayakan perizinan dan kewajiban pajak. Ia mengingatkan, Kementerian Pariwisata RI juga telah mengarahkan agar seluruh jasa pariwisata paling lambat akhir Maret sudah berizin dan membayar pajak.

Baca Juga:  Ada Peluang Formasi 'Sarbagita' Jadi Host Porprov Bali 2025

“Yang tidak tertib, saya harap Airbnb menuntut dan mengeluarkan perusahaan itu dari list promosinya. Terhadap pelaku yang tidak tertib, kami akan berlakukan proses hukum,” ujarnya.

Menurutnya, pertumbuhan vila dan rumah yang difungsikan sebagai penginapan tanpa izin dan tanpa pajak telah merugikan Bali. Di sisi lain, pemerintah daerah harus mengeluarkan biaya besar untuk menjaga lingkungan dan budaya.

“Kalau kualitas pariwisata hanya dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat Bali, itu tidak adil. Yang mendapat keuntungan juga harus bertanggung jawab,” kata Koster.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Buka Lomba Layang-Layang Mel Tanjung Kite Festival XVI, Jadi Wahana Ekepsreasi dan Kreatifitas Budaya Bagi Rare Angon

Dorong Integrasi dengan “Love Bali”

Selain penertiban, Koster juga mendorong Airbnb bekerja sama dengan platform digital milik Pemprov Bali, “Love Bali”. Kolaborasi ini diharapkan dapat memfasilitasi pembayaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA) serta mendukung tata kelola pariwisata yang lebih transparan.

Ia menegaskan, Bali terbuka bagi investor dan pelaku usaha, tetapi semua wajib mengikuti aturan. Penataan ini, menurutnya, bukan untuk menghambat usaha, melainkan menjaga keberlanjutan destinasi.

“Ingat, tanpa budaya Bali, pariwisata tidak akan ada. Kalau pariwisata tidak berkembang, usaha apa pun tidak bisa hidup di Bali,” tegasnya.

Baca Juga:  Terhimpit Ekonomi, Kepergok Mencuri, IRT Menangis Dikunci di Ruangan

Airbnb: Siap Taat Regulasi

Menanggapi ultimatum tersebut, Shanta Arul menyatakan komitmen Airbnb untuk mematuhi regulasi Pemerintah Provinsi Bali. Pihaknya juga siap menyosialisasikan aturan kepada mitra properti di Bali.

“Airbnb sangat serius menanggapi perizinan ini dan kami siap melakukan kerja sama dengan pemerintah,” ujarnya.

Pertemuan ini menandai langkah serius Pemprov Bali dalam menertibkan akomodasi berbasis platform digital, sekaligus memastikan ekosistem pariwisata berjalan adil, legal, dan berkelanjutan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR