Sekda Badung Adi Arnawa Beri Arahan Terkait PKM

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Sebanyak 30 peserta dari kalangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung, mengikuti arahan dan sosialisasi dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Menekan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2021. Sosialisasi ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bagus Nyoman Wiranata bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Jumat (8/1) yang dihadiri Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Perwakilan Dandim 1611 Badung, Perwakilan Polres Badung beserta OPD terkait.

Baca Juga:  Markas Judi Slot Online di Kuta Digerebek, Sembilan Orang Ditangkap

Seusai acara, Sekda Adi Arnawa mengatakan dalam rangka menindaklanjuti terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Badung sudah mempersiapkan dan melakukan pembahasan dengan melibatkan Forkopimda termasuk perangkat daerah terkait. ”Dari hasil pembahasan, kami sepakat akan menindaklanjuti Instruksi Kemendagri termasuk Surat Edaran Gubernur Bali. Sebagaimana sudah tertuang secara substansial, terkait apa yang disampaikan dalam surat Mendagri itu ada beberapa hal yang perlu adanya penajaman,” jelasnya.

Terkait dengan hal ini dikatakan hari ini diadakan rapat di Kantor Gubernur Bali yang dihadiri oleh Wakil Bupati Badung karena kebetulan objek PKM di Bali ini ada 2 yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. ”Kami mensinkronisasi terkait Surat Mendagri ini sehingga ada kesamaan pandang mulai jam buka dan jam tutupnya karena bagaimanapun kami ada dalam satu daerah yang berhimpitan apalagi terkait pengawasan ada Dandim 1611 Badung yang mewilayahi Badung dan Denpasar agar jangan sampai ada perbedaan. Sehingga terkait jam operasional, kami masih menunggu jam pastinya. Didalam surat Mendagri untuk mall dan pusat perbelanjaan di tutup sampai pukul 20.00 wita (jam delapan malam) itu sudah pasti, tapi diluar itu untuk rumah makan sesuai Mendagri, belum ada aturan pasti, ini perlu kita samakan persepsi dengan Kota Denpasar dan Pemkab Badung,” terangnya.

Baca Juga:  Pohon Pala Tumbang Timpa Bale Gong Sangeh, Satu Tewas dan Satu Luka

Sementara itu Kepala BPBD Bagus Nyoman Wiranata mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan dalam upaya membahas dan menyamakan pandangan terkait dengan tindak lanjut atas Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali. (HB)

Baca Juga:  Terima Tim Pemeriksa Interim LKPD Kabupaten Badung TA 2022

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR