Dewan Dorong Pemberian Insentif untuk Pecalang

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pecalang sebagai pengamanan wilayah Desa Adat di Bali dinilai memiliki peranan yang sangat penting. Walupun dengan konsep ‘ngayah’, pemerintah daerah diharapkan memberikan perhatian. Salah satunya memberikan insentif kepada para pecalang. Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi III, I Made Ponda Wirawan, Rabu (7/5).

Ponda Wirawan yang juga Ketua Komisi III ini mengatakan, kedudukan pecalang secara hukum sudah sah sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Dinyatakan bahwa pecalang adalah lembaga adat yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah desa adat.

Baca Juga:  Budidaya Lebah Madu Dengan Stup Tingkatkan Produksi

“Dengan adanya Perda 4 Tahun 2021, menjadi dasar hukum bagi pecalang, termasuk dalam menjalankan tugasnya dalam kegiatan adat, termasuk pengamanan wilayah Desa Adat secara luas,”kata Ponda Wirawan. Untuk itulah dalam upaya mendukung pecalang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, pemerintah perlu hadir dengan pemberian reward berupa insentif.

Baca Juga:  TP PKK Kabupaten Badung Gelar Lomba Antar Organisasi Wanita Sambut HUT ke-80 RI

Pemberian insentif ini kata dia, tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain insentif pecalang juga sekiranya perlu diberikan pembekalan dan pelatihan-pelatihan, agar dalam melaksanakan tugasnya dapat berlangsung dengan baik. Terkait penduduk pendatang atau krama tamiyu, Politisi PDI Perjuangan asal Desa Mambal ini meminta adanya senergi antara Desa Adat dengan Desa Dinas dalam melakukan pendataan.

Baca Juga:  Hari Batik Nasional, Pengelola Bandara lBagikan Slayer dan Udeng Batik

Menurutnya, setiap krama tamiyu harus dilaporkan dan terdata di Desa Adat dan Desa Dinas. Dan apabila krama tamiyu tersebut melakukan tindakan yang mengganggu kamtibmas hingga tindakan kriminal, kedepannya agar di balcklist. “Kalau sudah pernah melakukan tindakan kriminal Desa Adat bisa menolak keberadaan mereka,”pungkasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR