Dewan Dorong Pemberian Insentif untuk Pecalang

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pecalang sebagai pengamanan wilayah Desa Adat di Bali dinilai memiliki peranan yang sangat penting. Walupun dengan konsep ‘ngayah’, pemerintah daerah diharapkan memberikan perhatian. Salah satunya memberikan insentif kepada para pecalang. Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi III, I Made Ponda Wirawan, Rabu (7/5).

Ponda Wirawan yang juga Ketua Komisi III ini mengatakan, kedudukan pecalang secara hukum sudah sah sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Dinyatakan bahwa pecalang adalah lembaga adat yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah desa adat.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Resmikan Gedung Baru TPS3R Mohija Collection Center Desa Adat Seminyak

“Dengan adanya Perda 4 Tahun 2021, menjadi dasar hukum bagi pecalang, termasuk dalam menjalankan tugasnya dalam kegiatan adat, termasuk pengamanan wilayah Desa Adat secara luas,”kata Ponda Wirawan. Untuk itulah dalam upaya mendukung pecalang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, pemerintah perlu hadir dengan pemberian reward berupa insentif.

Baca Juga:  BIAS 2024 Resmi Dibuka, Indonesia Bersiap Menjadi Hub Inovasi dan Aviasi Global

Pemberian insentif ini kata dia, tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain insentif pecalang juga sekiranya perlu diberikan pembekalan dan pelatihan-pelatihan, agar dalam melaksanakan tugasnya dapat berlangsung dengan baik. Terkait penduduk pendatang atau krama tamiyu, Politisi PDI Perjuangan asal Desa Mambal ini meminta adanya senergi antara Desa Adat dengan Desa Dinas dalam melakukan pendataan.

Baca Juga:  Amatra Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI Ke Masyarakat Badung

Menurutnya, setiap krama tamiyu harus dilaporkan dan terdata di Desa Adat dan Desa Dinas. Dan apabila krama tamiyu tersebut melakukan tindakan yang mengganggu kamtibmas hingga tindakan kriminal, kedepannya agar di balcklist. “Kalau sudah pernah melakukan tindakan kriminal Desa Adat bisa menolak keberadaan mereka,”pungkasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR