Langgar Perda Ketertiban Umum Dua Pengusaha Angkringan Ditipiring

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap para pelanggar Perda Ketertiban Umum, Rabu (2/12).

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim I Dewa Made Budi Watsara didampingi Panitera I Wayan Catra menjatuhkan hukuman denda sebanyak 200 ribu atau hukuman kurungan 7 hari kepada 2 pemilik angkringan yang melanggar Perda Ketertiban Umum. Hal ini disampikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui usai persidangan.

Baca Juga:  Mengenang Didon Kajeng Lewat “Mewarna Gelap”

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid 19 pelaksanaan Sidang Tipiring ini tetap harus dilaksanakan kepada pelanggar Perda. Sebagai upaya atau untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar.

Semestinya ditengah pandemi Covid 19 masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematahui Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih.

Baca Juga:  WNA Amerika Culik Bocah Perempuan Usia 8 Tahun di Kuta Selatan

Dalam pandemi Covid 19 pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan namun bukan berarti mereka bebas berjualan tanpa mengikuti peraturan yang ada.”Bagi yang ingin berusaha jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki peraturan yang harus dilaksanakan,” jelas Sayoga.

Sayoga mengaku sidang tipiring bagi pelanggar perda akan terus di lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat. Dengan demikian Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada.

Baca Juga:  Kolaborasi KemenkopUKM RI dan INBIS UNHI Pertemukan Start Up Dengan Investor Dalam Demo Day

Salah satu pelanggar Gede Moreno minta maaf karena tidak mentaati aturan yang ada. Dia berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi. ” Ini sebagai pengalaman saya, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,”katanya.BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR