Dilaporkan ke Bawaslu, Ketua KPU Jembrana Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Kasus dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya terkait pembiaran mengenai kegiatan jalan santai berhadiah Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulya-PAS) sehingga terjadi penyimpanggan di acara tersebut, nampaknya bakal berlanjut.

Hal tersebut lantaran, laporan yang diajukan oleh Tim Pemenangan PDI Perjuangan Kabupaten Jembrana yakni, I Putu Dwita dinyatakan terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 20241026072220A17, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna per tanggal (25/10/2024). Menyebutkan Ketua KPU Jemberana, I Ketut Adi Sanjaya selaku terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

Baca Juga:  Perjuangan PK Melawan Kekerasan dalam Hubungan dengan Pengusaha Asal Hongkong

Saat dihubungi mengenai hal tersebut Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, I Gusti Agung Dian Hendrawan mengapresi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali.

“Hasil ini berhasil menepis pandangan semua pihak yang meragukan langkah hukum yang kami ambil. Hasil dari pemeriksaan Bawaslu yang kami terima bahwa terlapor (Ketua KPU Jembrana) terbukti adanya pelanggaran administrasi pemilihan dengan adanya putusan tersebut berarti laporan kami sudah memenuhi syarat sesuai hukum,” ujarnya Sabtu 26 Oktober 2024 di Denpasar.

Lebih jauh ia menyebut, dengan adanya hasil pemeriksaan ini agar menjadi pengalaman berharga untuk semua pihak yang terlibat di Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga:  Pasca Turunnya SK Kemenkumham Terkait Pengesahan PHDI Mahasabha XII PHDI Mantapkan Konsolidasi dan Pelayanan Umat

“Agar penyelenggara dapat lebih berhati-hati serta dapat melaksanakan secara profesional dan menjaga integritas dari penyelenggaran pemilihan, supaya dalam waktu sebulan ini bisa berjalan dengan tertib,” sambungnya.

Ia menambahkan pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh Tim Hukum PDI Perjuangan.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut sembari mencermati langkah yang diambil oleh KPU sendiri sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Pemenangan PDIP Kabupaten Jembrana, I Putu Dwita didampingi oleh tim hukum PDI Perjuangan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya atas dugaan pembiaran mengenai kegiatan jalan santai berhadiah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulya-PAS) sehingga terjadi penyimpanggan di acara tersebut.

Baca Juga:  Mobil Mewah Tabrak Iring-iringan Pelajar di Kuta, Beberapa Motor Ringsek  

Menurut I Gusti Agung Dian Hendrawan, selaku ketua tim hukum, pelaporan tersebut karena dalam jalan santai tersebut berisi muatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Mulya-PAS. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR