Hasil Pengungkapan Pabrik Narkoba di Bali, Empat Orang Ditangkap Termasuk 520 Kg Bahan Baku Narkoba

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Empat tersangka dan lebih dari 520 Kg bahan baku narkoba diamankan dari pabrik narkoba di Jalan Pemelisan Agung Gg Anggrek, Suny Villa No 6, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Selain itu, polisi juga menyita alat-alat pembuatan narkoba termasuk ratusan tanaman ganja hidroponik.

Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Wahyu Widada, mengatakan, awalnya pihaknya menggerebek pabrik narkoba di salah satu rumah di wilayah Suter, Jakarta Utara, pada 4 April 2024. “Dari sana kami melakukan pengembangan. Hinga diketahui jika para tersangka (pemilik pabrik) kabur ke Bali,” katanya, Senin (13/5).

Baca Juga:  Pengedar Ganja Digerebek Polisi

Saat dilakukan pengejaran di Bali, kata Komjen Wahyu, tersangka pertama ditangkap berinisial LM. Tersangka ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga mantan narapidana kasus narkoba. “LM diketahui menyewa kamar kos di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan. “Dan saat digerebek pada Jumat 2 Mei 2024, aparat mengamankan 6 Kg SS,” kata Komjen Wahyu.

Kemudian aparat melakukan pengembangan, dari keterangan LM diketahui, ada lokasi lainnya yang menjadi pabrik sekaligus pengiriman bahan baku narkoba termasuk bibit ganja. “Dan salah satunya ada di Bali. Sedangkan yang memproduksi narkoba jenis SS, Ekstasi dan Kokain itu, dilakukan oleh saudara kembar asal Ukraina, IV dan MV (di semua pabrik). Selain itu juga melibatkan warga Rusia berinisial KK, sebagai pengedar,” ucap Komjen Wahyu.

Baca Juga:  Ada Pihak Bangun Opini Membalikan Fakta, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Desak Penegak Hukum Usut Bangunan Lift Kaca

Dan diketahui jika lokasi pabrik itu beralamat di Suny Vila, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Selanjutnya saat itu juga, petugas menggerebek vila tersebut. Dan tiga tersangka lainnya ditangkap IV, MV dan KK. Sementara dua lainnya, yakni RN asal Ukraina dan OK warga Indonesia, kabur. Mereka berdua ditetapkan sebagai DPO dan pencekalan,” imbuh Komjen Wahyu.

Saat dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti, berupa tanaman dan bibit ganja hidroponik. SS, Kokain, Hasis dan Ekstasi. Selain itu ditemukan juga, alat cetak ekstasi, dan beberapa peralatan Clandestine Laboratorium dengan berbagai jenis bahan kimia prekursor untuk membuat narkoba jenis Mephedrone. Dengan jumlah total 520,032 kilogram. Selain itu ditemukan juga clandestine laboratorium terkait hidroponik ganja. “Kami masih melakukan pengembangan. Meski mereka mengaku belum sempat mencetak atau membuat narkoba karena selalu gagal, terutama di Bali. Dan mereka telah tinggal di Suny Vila sejak delapan bulan lalu,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR