Korupsi Rp 56 Miliar, Jaksa Sita Aset Mantan Kepala LPD Sangeh

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menelusuri dan menyita aset milik mantan Kepala LPD Sangeh yakni I Nyoman Agus Aryadi, tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD Sangeh, Abiansemal, Badung. Selain itu, penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara tersangka ke jaksa peneliti, pada Rabu (7/12).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, penyidik telah menyita harta kekayaan tersangka, berupa tiga unit kendaraan bermotor dan delapan bidang tanah. “Aset tersangka disita sebagai langkah optimal untuk memulihkan keuangan LPD. Kekayaan tersangka dirampas negara dalam hal ini LPD,” katanya, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, I Nyoman Agus Aryadi (AA), ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, Senin (14/11). Sebelum ditahan, tersangka yang didampingi penasihat hukumnya diperiksa penyidik mulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00. Agus Aryadi dicecar 15 pertanyaan seputar harta benda/aset miliknya berupa tanah dan kendaraan bermotor termasuk hasil penelusuran aset dilakukan penyidik.

Baca Juga:  Setahun Lebih Kasusnya Membeku, Pencuri Mobil Ditangkap Saat Antarkan Istri Berobat di Klinik

Setelah pemeriksaan, kata Luga, penyidik menggunakan kewenangannya sesuai hukum acara pidana menahan tersangka selama 20 hari ke depan. “Penahanan tersangka dalam upaya penyelesaian rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Sangeh,” ungkapnya, seraya mengatakan jika tersangka dititipkan di LP Kelas II A Kerobokan.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Terima Audiensi Majelis Taklim Dalung Permai

Penyidik juga akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Badung ditemukan adanya kerugian negara Rp 56.786.672.924 (lima puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah). “Setelah penahanan ini penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara. Setelah berkas perkara selesai, dilakukan melimpahkan ke JPU,” tandasnya.

Tersangka selama kurun waktu 2016-2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan yaitu : Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU Kedua : Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. BWN-01

Baca Juga:  Karya Atma Wedana di Desa Adat Semana

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR