Lenyapkan Dana Ratusan Juta, Mantan Kelian Subak Dibui

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Warga Banjar Jempeng, Desa Taman, Abiansemal, Badung, I Made Subarman (47) terjerat tindak pidana korupsi. Mantan Kelian Subak itu terancam 20 tahun penjara setelah penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Badung merampungkan berkas perkara dugaan penyelewangan dana BKK Provinsi Bali dan Pemkab Badung.

Menurut Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, didampingi Kasat Reskrim AKP Laorens Rajamangapul Hasello, mantan Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi, Badung, periode 2015-2020 itu terbukti dengan sengaja melakukan tindakan melanggar hukum yakni dana subak digunakan untuk kepentingan pribadinya. “Selama tiga tahun yakni 2015 hingga 2018 subak yang tersangka kelola mendapatkan dana BKK dari Pemrov Bali Rp 50 juta. Dan Rp 100 juta dari Pemkab Badung. Dan jumlah uang yang dikelola mencapai Rp 300 juta,” bebernya, Jumat (6/11).

Baca Juga:  Kajari Buleleng Tetapkan Delapan Tersangka Terkait Panyalahgunaan Dana PEN

Dana yang seharusnya untuk operasional subak, pengadaan bibit, serta biaya upacara piodalan (aci) namun sebagian dipakai oleh tersangka. Hanya Rp 116.836.000 dipakai untuk keperluan subak. Sedangkan sisanya tak ada pertanggung jawaban. “Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR