Mangupura, baliwakenews.com
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan dugaan keberangkatan haji non prosedural dengan menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026).
Penundaan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang yang hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Kasus ini bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap tujuh orang penumpang. Dalam proses pemeriksaan, petugas mendapati ketidakjelasan terkait tujuan perjalanan rombongan tersebut. Para penumpang juga tidak dapat menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan keberangkatan mereka.
Dari pemeriksaan awal, diketahui masih ada enam orang lain dalam rombongan yang telah lebih dulu melintas melalui mesin autogate. Petugas kemudian melakukan pemanggilan terhadap keenam orang tersebut sehingga total rombongan yang menjalani pemeriksaan lanjutan berjumlah 13 orang.
Saat dilakukan pendalaman, petugas menemukan adanya perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait tujuan perjalanan mereka. Kecurigaan petugas semakin menguat ketika salah satu penumpang menunjukkan tiket kepulangan melalui telepon seluler dan muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.
Dari hasil penelusuran percakapan grup tersebut, ditemukan indikasi adanya rencana perjalanan menuju Dubai untuk pelaksanaan ibadah haji yang diduga tidak melalui prosedur resmi. Petugas juga menemukan percakapan yang meminta agar keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan penundaan keberangkatan terhadap seluruh anggota rombongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, 13 WNI tersebut diserahkan kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan non prosedural, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.
“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan non prosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Tindakan penundaan keberangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia. BWN-04


































