Buleleng, baliwakenews.com
Timsus Bhayangkara Goak Poleng (Gabungan Fungsi Satuan Reserse, Intel dan Samapta) mengungkap kasus pemalsuan dokumen Pemalsuan Dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen STNK, pada Senin 1 april 2024 sekitar jam 11.00 wita. “Lokasi pengungkapan di Dusun Melaka, Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,” ucapnya, (12/4).
Kasus itu terungkap berawal adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan mobil di Desa Kalibukbuk. Kemudian Tim Bhayangkara Goak Poleng Sat Reskrim melakukan penyelidikan secara intensif. Akhirnya mobil tersebut ditemukan di Dusun Melaka Desa Kayu Putih, yang dikuasi oleh I Gd S. “Setelah dilakukan pengecekan STNK dan plat mobil tersebut tidak sesuai dengan aslinya dan kendaraan tersebut disita,” beber Widman.
Dari hasil penyelidikan STNK tersebut dipesan dari I Wayan Y als DE GUN (45) di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Dan I G B als BAGONG (34), asal Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. “Keduanya diduga pelaku pemalsuan STNK tersebut. Mereka ditangkap pada Kamis 4 April 2024 sekira pukul 01.00 wita, di di rumah kontrakan Jalan Cekomaria Gang Umasari, Penguyangan Kangin, Denpasar Utara,” ucapnya.
Kapolres Buleleng mengatakan terhadap kedua pelaku dapat disangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. BWN-01

































