Denpasar, biwakenews.com
Seorang pencuri, Rangga Retu (24) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (18/3) siang. Pria bertato itu sebelumnya ditangkap karena mencuri HP dalam keadaan mabuk miras di depan Indomaret, Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.
Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca mengatakan, Berkas perkara beserta barang bukti telah diterima oleh JPU Gusti Lanang SH di kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Sueca mengatakan, awalnya tersangka Rangga Retu mencuri HP nerk VIVO Y27S di depan Indomaret, Kamis 11 Januari 2024 pukul 04.00. Sebelum mencuri, pria yang bekerja sebagai nelayan yang tinggal di Warung Bunda Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa itu, pesta minum miras bersama dua temannya. “Dalam keadaan mabuk, dia menuju TKP dan mengambil HP seorang pria yang sedang tidur di teras indomaret,” bebernya.
Korban lantas melapor ke Polsek Pelabuhan Benoa. Kemudian korban melapor ke Unit Reskrim Polsek Benoa. Setelah dua bulan melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka di Jalan Merta Sari, Suwung, Denpasar Selatan, pada 1 Pebruari 2024. BWN-01


































