Mantan Korsatpel UPPKB Cekik Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Mantan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik, I Made Dwi Jati Arya yang disidang dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) UPPKB Cekik Gilimanuk, Jembrana, divonis tujuh tahun penjara. Vonis terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang lima tahun penjara.

Sidang putusan terhadap terdakwa digelar secara during di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (16/2). “Terdakwa terbukti bersalah melakukan pungli. Dan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara Rp 2.521.484.999. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang,” kata Hakim Heriyanti.

Baca Juga:  Perempuan Asal Bandung Lompat dari Mes Lantai Tiga

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa, lebih berat dua tahun dari tuntutan lima tahun penjara yang sebelumnya dibacakan JPU Anak Agung Gede Lee Wisnu Diputera.

Selain itu, terdakwa juga hukumannya akan ditambah satu tahun bila tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti. “Vonis terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tabun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ucap Heriyanti.

Baca Juga:  Ketua DPRD Badung Hadiri Cek Kesehatan Gratis dan Penyerahan Sembako bagi Disabilitas di Kuta

Kasus pungli yang menjerat terdakwa saat dia menjabat sebagai Korsatpel UPPKB Cekik, Gilimanuk. Saat itu, dia diduga memerintahkan untuk menagih setoran terhadap para sopir angkutan barang yang melewati Jembatan Timbang, Jembrana. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR