Komplotan Pencuri Motor Jaringan NTB Digerebek di Kos-kosan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Komplotan pencuri motor di beberapa lokasi di wilayah Kuta Selatan (Kutsel), Badung, dibekuk aparat Sat. Reskrim Polresta Denpasar. Tiga orang tersangka, Hidayatulah (26), Syamsurizal (26) dan Rico (22), jaringan curanmor yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.

Ketiganya, melancarkan aksinya dengan menyasar motor yang terparkir di garasi rumah saat malam hari. Dan motor hasil kejahatannya diduga akan dikirim ke luar Bali untuk dijual. “Kami masih mendalami keterangan para tersangka. Mereka baru mengakui beraksi di tiga lokasi. Pengakuannya masih dikembangkan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo, Rabu (10/1).

Baca Juga:  Polisi Serahkan Mobil Mewah dan Dua Motor Barang Bukti Kejahatan ke Pemiliknya

Terungkapnya kasus pencurian motor itu, berawal dari laporan sejumlah korban. Salah satunya, Armani Wulandari, yang motornya hilang di garasi rumahnya di Banjar Santhi Karya, Ungasan, Kutsel, Minggu (7/1) malam. “Korban kehilangan Honda Scoopy. Saat kejadian korban tidur dan lupa mencabut kunci kontak motornya,” kata Wisnu.

Setelah peristiwa itu dilaporkan, sambung Wisnu, aparat Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyidikan dan olah TKP. Dan dicurigai para tersangka tinggal di wilayah Nusa Dua, Kutsel, Badung. Dan pada Senin (8/1) sekitar pukul 02.30, ketiga tersangka digerebek di kos-kosan di Jalan Siligita, Nusa Dua, Kutsel. “Selain tersangka, anggota kami juga mengamankan tiga motor curian,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Badung Cek Kondisi Rumah Sakit Giri Asih

Dari keterangan para tersangka, selain mencuri motor di garasi rumah warga, mereka juga menggasak motor di parkiran pantai. Tepatnya di Jalan Pantai Mengiat, Peminge, Benoa, Kutsel. “Motor curian itu mereka bawa ke kosnya untuk dijual kembali dengan harga di bawah pasaran. Mereka mengaku baru beraksi sejak Desember 2023 hingga awal Januari 2024,” ucap Wisnu.

Baca Juga:  Persiapan Porprov Bali, Ini Sikap Tegas PCI Bali

Alasan para tersangka mencuri motor, karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. Dan rencananya motor itu akan dibawa ke NTB untuk dijual. “Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR