Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pejabat Imigrasi Bandara Ngurah Rai Ditahan di LP Kerobokan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Usai memeriksa lima oknum petugas imigrasi di bagian fast track Bandara Ngurah Rai, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan salah satunya sebagai tersangka. Tersangka berinisial HS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai, langsung ditahan di LP Kerobokan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HS sebagai tersangka. “Bukti tersebut mulai dari keterangan saksi-saksi dan bukti surat serta uang hasil pungutan,” bebernya, Kamis (16/11).

Dikatakannya, HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023. “Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” bebernya.

Baca Juga:  Sambut Kepulangan Maryam dan Rifda, Aice Group: Perjuangan Mereka di Olimpiade Paris Sangat Membanggakan!

Lebih lanjut dikatakan Eka, tersangka HS selama 20 hari ke depan akan ditahan di LP Kerobokan. “Empat oknum lainnya yang sebelumnya diperiksa masih berstatus saksi. Dan masih kami lakukan pengembangan,” tegasnya.

 

Kejaksaan Geledah Ruangan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai


PIHAK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mengembangkan kasus dugaan pungli jalur fast track di Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Selain menyita rekaman CCTV, pihak kejaksaan juga menggeledah di beberapa ruangan imigrasi.

Sementara dari tersangka HS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), petugas mengamankan beberapa barang bukti (BB) di lokasi penggeledahan. Mulai dari uang sekitar Rp 100 juta dan beberapa dokumen. “Barang bukti itu sangat penting untuk membongkar dengan tuntas kasus itu,” kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana Putra.

Selain itu, rekaman kamera pengamat (CCTV) yang menyorot ke fast track bandara sudah diamankan petugas. “Kami masih geledah dan masih lihat. Mana yang memiliki nilai sebagai barang bukti akan kami nilai,” ungkapnya.

Baca Juga:  Awal Tahun 2025, Polres Buleleng Bongkar Sindikat Narkoba

Sebelumnya, lima oknum petugas Imigrasi Bandara Gusti Ngurah Rai diperiksa petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Petugas yang bertugas di bagian fast track atau jalur cepat proses imigrasi di bandara itu diduga memungut uang ke warga asing terutama yang lanjut usia.

Menurut Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan, SH., MH., bermula dari pengaduan masyarakat adanya dugaan tindak pidana di bagian fast track Bandara Ngurah Rai. Fast track itu, mempermudah pemeriksaan keimigrasian keluar wilayah ibu hamil, anak dan pekerja migran. Penggunaan fast track tidak dipungut biaya. “Namun dalam prakteknya disalah gunakan. Memang tidak semua dipungut biaya. Namun khusus warga negara asing yang menggunakan layanan fast track dipungut biaya. Dan hal itu disalah gunakan oleh oknum petugas tersebut,” ucapnya, Rabu (15/11).

Baca Juga:  Di Bawah Cahaya Purnama Kasanga, Bale Pemaruman Pura Alas Arum Batur Disucikan

Menurut Deddy, para pelaku melakukan pungutan mulai dari Rp 100 hingga Rp 250 ribu per kepala. Dan penghasilan mereka dari tindakan tersebut Rp 100 hingga Rp 200 juta. “Kami awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian pada Selasa 14 November 2023, sekitar pukul 22.00. Kami melakukan penyelidikan. Dan kami periksa kelima oknum itu,” bebernya.

Deddy mengatakan, praktik yang dilakukan para oknum di bandara itu bisa merusak citra dan sistem pelayanan publik. Sudah berlaku sejak kapan pungutan itu ? “Akan kami melakukan pendalaman. Termasuk berapa orang yang terlibat. Dan pastinya tidak semua petugas di bagian fast track,” imbuhnya. (aan bagus)

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR