Buleleng, baliwakenews.com
Memulai tahun 2025, Polres Buleleng menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Buleleng, Senin (22/1/2025), Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., mengungkap keberhasilan Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng dalam membongkar empat kasus narkotika. Enam tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan di Desa Sambangan, Sukasada,
pada Sabtu (4/1/2025) pukul 13.30 WITA, polisi menangkap dua pelaku berinisial ME (19) dan AP (30) di Desa Sambangan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat total 1,06 gram bruto, tiga timbangan digital, serta alat hisap. Kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Pengembangan kasus di desa Sambangan
hasil penyelidikan terhadap ME dan AP mengarah pada tersangka PD (35), yang ditangkap di hari yang sama pukul 15.00 WITA di rumahnya. Polisi menemukan dua paket sabu seberat total 10,36 gram bruto. PD diduga menjadi pemasok utama bagi ME dan AP.
Selanjutnya pengungkapan di Desa Sembiran, Tejakula
sehari berselang, pada Minggu (5/1/2025) pukul 17.05 WITA, polisi menangkap tersangka CW (31) di Jalan Desa Sembiran, Tejakula. Dari tangan CW, ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 0,79 gram bruto. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial DE SAR asal Desa Pacung.
Kemudian penggerebekan di Kelurahan Penarukan, Buleleng, operasi berlanjut pada Jumat (10/1/2025), ketika polisi menangkap GA (36) dan ES (35) di sebuah kamar kost di Kelurahan Penarukan pukul 23.00 WITA. Dari kedua tersangka, ditemukan lima paket sabu seberat total 1,00 gram bruto. Mereka diketahui membeli narkoba secara patungan dari pemasok yang kini dalam pengejaran.
Kapolres Buleleng menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. “Keberhasilan ini berkat kerja keras Tim Bhayangkara Goak Poleng dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus meningkatkan operasi serta langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.
Para tersangka kini dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. BWN-01