Mangupura, baliwakenews.com
Peran desa adat dinilai menjadi faktor kunci dalam upaya menyelesaikan persoalan sampah di Kabupaten Badung. Selain memiliki kedekatan dengan masyarakat, desa adat juga dinilai efektif dalam membangun kesadaran sekaligus menegakkan kedisiplinan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, saat menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang digelar Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).
Menurut Sunarta, persoalan sampah tidak bisa hanya diselesaikan melalui pembangunan infrastruktur atau pengangkutan ke tempat pemrosesan akhir. Perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari sumber menjadi langkah paling mendasar yang harus diperkuat.
“Desa adat memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Ketika komitmen desa adat diperkuat dan aturan ditegakkan secara konsisten, maka pengelolaan sampah berbasis sumber akan berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Bandesa Adat Abianbase tersebut menegaskan, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, desa adat, desa dinas, pelaku usaha, hingga masyarakat. Karena itu, momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia harus dimanfaatkan untuk memperkuat gerakan kolektif menjaga kebersihan lingkungan.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang terus mendorong keterlibatan desa adat dalam berbagai program pengelolaan lingkungan. Menurutnya, pendekatan berbasis adat memiliki kekuatan dalam membangun kepatuhan masyarakat karena didukung nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang masih kuat.
“Partisipasi masyarakat harus terus didorong. Jika kesadaran masyarakat tumbuh dan didukung regulasi yang tegas, persoalan sampah dapat dikendalikan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, desa adat, perangkat desa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Selain memperkuat komitmen bersama, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi timbulan sampah melalui pemilahan dan pengelolaan yang tepat sejak dari sumbernya.
Pemkab Badung berharap penguatan peran desa adat dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah mampu mempercepat terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung citra Badung sebagai daerah tujuan wisata yang berkualitas.BWN-05





























