Karena Ini, Pedagang Asongan di Pantai Kuta Ditertibkan

Iklan Home Page

Badung,baliwakenews.com

Dalam upaya menjaga ketertiban, pengelola pihak Desa Adat Kuta melalui Satgas Pantai Kuta melakukan penertiban terhadap pedagang asongan di pinggiran Jalan Pantai Kuta. Pedagang yang ditertibkan Senin (10/8) adalah pedagang keliling yang beraktivitas di area taman sekitar tembok pembatas pantai. Ketua Satgas Pantai Kuta Jro Mangku Wayan Sirna dikonfirmasi terkait penertiban tersebut mengungkapkan kalau langkah ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Bendesa Adat Kuta. Dalam aksi ini ada tiga pedagang yang ditertibkan karena ditemukam melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Generasi Muda Bali Teriakan Nama Pak Yan, Antusias Sambut Gubernur Koster saat Saksikan Lomba Barong Ket PKB 2025

Ditanya terkait sanki yang diberikan, dia mengatakan kalau sejauh ini belum ada sanksi yang diberikan. Karena masih sifatnya pembinaan dengan pemberian pemahaman saja. Aktivitas pedagang keliling ini kata dia sudah terpantau sejak beberapa hari belakangan. Para pedagang ini tersebar di beberapa lokasi. Salah satunya ada kawasan ruas depan Beachwalk ke utara. Penertiban terhadap para pedagang tersebut mengacu pada Perarem Desa Adat Kuta Nomor: 009/DAK/VI/2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Grubug Agung Covid-19 di Wewidangan Desa Adat Kuta.

Baca Juga:  Badung Terima Penghargaan Nominasi TPID Berprestasi 2021

Bahkan kaitan dengan ini, juga telah terpasang pemberitahuan di salah satu titik Pantai Kuta. Dimana dalam pemberitahuan tersebut Isi ditegaskan kalau pedagang asongan, kaki lima, atau pedagang kuliner keliling dan sejenisnya, dilarang melakukan kegiatan secara berkeliling. Selain itu juga adanya penegasan beberapa hal lainnya. Diantaranya mengenai pembatasan kegiatan usaha di wewidangan Desa Adat Kuta mulai dari pukul 07.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita, wajib penggunaan masker di wewidangan Desa Adat Kuta, larangan parkir di badan jalan dan tidak berkumpul pada satu titik bagi ojek/taxi online ataupun konvensional. Termasuk juga terkait jadwal kegiatan usaha pengumpul barang bekas/pemulung pada pukul 05.00 Wita hingga 08.00 Wita dan pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita. BWN-04

Baca Juga:  Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR