Polresta Police Line Lokasi Penyegelan Kantor LABHI di Denpasar

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar memasang garis polisi dan menyita barang bukti terkait kasus penutupan dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, Tim Inafis dan aparat Satreskrim telah mendatangi TKP, pada Selasa (12/9). “Selain menyita sejumlah barang bukti, dua triplek dan kayu balok yang digunakan menyegel kantor itu, penyidik juga memasang garis polisi,” katanya, Rabu (13/9).

Baca Juga:  Hadiri Semarak Local Fest, Bupati Tabanan Apresiasi Kreativitas Anak Muda Tabanan

Menurut Sukadi, penyitaan barang bukti ini merupakan upaya penyidik dalam mengungkap kasus penutupan dan penyegelan Kantor LABHI yang dilaporan Pelapor I Made Suardana. Dengan terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat, dkk. “Penyitaan barang bukti merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyidikan kasus ini dalam berjalan dengan adil dan barang bukti juga dapat mendukung kebenaran terhadap laporan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Diskusi Akhir Tahun, Pj. Lihadnyana Titip Asa Untuk Pemimpin Baru

Sukadi mengungkapkan, terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, Polresta Denpasar berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk, untuk mendukung pencarian kebenaran dalam kasus hukum tersebut. “Pemeriksaan atau penyidikan terus berlanjut,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR