Sebulan, Puluhan Penyalahguna Narkoba Dijebloskan ke Tahanan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Aparat Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menciduk 22 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir. Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu (SS), ganja dan lainnya senilai puluhan juta rupiah.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, selama Juli 2023 ini, pihaknya mengungkap 19 kasus narkoba dengan 22 orang tersangka. Puluhan tersangka ini secara keseluruhan laki-laki, dan seorang diantaranya residivis, I Made Astara yang pernah terlibat kasus narkoba di tahun 2015.

“Barang bukti terbanyak yang berhasil diungkap adalah ganja seberat 383,39 gram. Kemudian Ss 182,42 gram, ekstasi 66 butir, dan tembakau sintesis 5,25 gram,” ujar Bambang, Rabu (16/8).

Selain residivis, kata Bambang, lima dari 22 tersangka berperan sebagai kurir. Yaitu, Michael Girsang (29). Tersangka yang tinggal di Jalan Diponegoro Gang 100, Denpasar Barat itu ditangkap di Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur, pada Sabtu 15 Juli 2023 sekitar pukul 10.20. Barang bukti disita dari tersangka yakni ganja kering seberat 359 gram.

Baca Juga:  Polisi Gelar Ekshumasi Terhadap Jenazah KD

Kedua, tersangka Riski Apriyanto (25) ditangkap di Jalan Pulau Galang Pemogan, Denpasar Selatan, pada Selasa 18 Julu 2023 sekitar pukul 17.45. Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu berupa 58 plastik klip berisi 132,42 gram SS. “Dia mengaku disuruh oleh Ajis untuk mengambil alamat barangnya kemudian dipecah dan diedarkan kembali SS dengan upah Rp 50.000, sekali tempel,” terang Bambang.

Ketiga, tersangka Made Agus (45) diringkus di Jalan Dewi Sri Kuta dan kos Jalan Tegal Asri Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Kamis 6 Juli 2023 sekitar pukul 13.30. Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti 26 plastik klip berisi SS seberat 5,20 gram. Tersangka Made Agus mengaku SS tersebut milik Nyoman dan dia disuruh mengambil dan memecahkan sabu dengan upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel.

Baca Juga:  Perampok Pasutri Asal Italia Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Badung  

Keempat, tersangka Cesar Ulin Nuha (19) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dia dibekuk di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 19.30. Barang bukti yang disita yakni 30 puluh plastik klip SS berat bersih 9,64 gram, dan 38 butir ekstasi warna hijau.

Dari pemeriksaan, Cesar Ulin Nuha mengaku barang bukti tersebut adalah milik dari seseorang yang biasa dipanggil Tono (buron), dengan cara mengambil tempelan dan untuk diedarkan kembali SS dan ekstasi dengan upah Rp 2.8 juta.

Baca Juga:  Dewan Pasang Badan Penataan Pantai Bingin. Tomy Martana Putra: Masterplan Harus Libatkan Warga

Terakhir, tersangka Edy Sucipto (33) diringkus di Jalan Mertasari Kuta Utara Badung, pada Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 20.00. Polisi mengamankan barang bukti 7 plastik klip berisi SS berat bersih 33,46 gram. Dia mengaku memperoleh SS dari orang dipanggil B1 (buron) dengan cara mengambil tempelan dan untuk diedarkan kembali dengan upah Rp 50,000. “Dengan penangkapan yang dilakukan selama Juli, kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika kurang lebih 10.000 jiwa,” terang perwira melati tiga dipundak ini. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR