Kuta, baliwakenews.com
Kawanan garong, menyatroni salah satu ruko di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung. Polisi menangkap empat orang tersangka, Sulhan, Misyono, Darso dan Hamid. Aksi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka yang bekerja sebagai pemulung itu, bertujuan untuk punya uang untuk menyewa PSK dan membeli miras.
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita mengatakan, tertangkapnya para tersangka berawal dari laporan salah satu pemilik ruko bernama Daus Bastian. “Kunci pintu gerbang ruko diketahui rusak pada Kamis (13/7) pagi. Korban lantas mengecek ke dalam ruko, dan ada sejumlah barang miliknya yang hilang. Diantaranya, 10 outdoor AC merk Daikin, lima AC besar merk Daikin, AC kecil merk Daikin, empat monitor computer, empat CPU computer, satu set sound system, sebuah papan surfing besar, kabel induk tembaga sekitar 10 meter, seribu picis pakaian, 100 pasang sandal, 100 pasang sepatu, serta 200 souvenir,” bebernya, Senin (31/7).
Dan dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta, melakukan penyelidikan. “Hasil rekaman CCTV, diketahui ada empat pria yang masuk ke ruko itu,” kata Yogie.
Kemudian pada Kamis (27/7) sekitar pukul 23.00, para tersangka ditangkap di wilayah Ubung, Denpasar Utara. “Para tersangka mengaku mengangkut barang curiannya dengan mobil pikup ke Situbondo, Jawa Timur,” beber Yogie.
Hasil kejahatan tersangka dijual oleh para tersangka sekitar Rp 20 juta. Kemudian uangnya mereka gunakan menyewa PSK dan pesta miras di wilayah Kuta Selatan. “Kami masih lakukan pengembangan terkait kasus ini,” tegasnya. BWN-01

































