Jimbaran, baliwakenews.com
Jajaran Tim Yustisi Pemkab Badung, Senin (10/4) membobgkar sebuah tower tak berijin a di kawasan Bali Arum, Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel). Pembongkaran tower ini dipantau langsung Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa bersama beberapa Kepala Dinas (Kadis) terkait.
Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa diminta komentarnya di sela-sela pembongkaran memaparkan, pembongkaran tower tersebut dilakukan sesuai instruksi Bupati Badung. Dimana pihaknya berkomitmen untuk menertibkan dan menerapkan law enforcement terhadap tower yang beridiri tidak berijin.
“Kami akan terus berlanjut melakukan penertiban bukan kali ini saja, termasuk juga melakukan pemantauan di lapangan tentang tower-tower yang tidak berijin,” ujar Pejabat asal Desa Pecatu Kutsel tersebut didampingi sejumlah kadis dan jajaran Tim Yustisi.
Selain melakukan pembongkaran melalaui tim Yustisi, Pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo untuk melakukan pemantauan terhadap pembangunan-pembangunan tower telekomunikasi yang ditengarai tidak memiliki ijin di lapangan. Saat ini, sambung dia berdasarkan informasi dari Dinas Kominfo ada 48 tower yang tidak berijin berdiri di Badung.
Pembongkaran ini akan terus berlanjut sehingga nantinya apa yang menjadi harapan dari pihak BTS (Bali Towerindo sentra) yang diajak kerjasama yakni keberadaan tower atau menara telekomunikasi tanpa ijin bisa diminimalisir atau di zero kan. Ditanya apakah kemungkinan yang ditertibkan bisa mengurus ijin baru, Adi Arnawa menegaskan sesuai dengan PKS (perjanjian kerja bersama) Pemkab Badung dengan BTS berlangsung sampai tahun 2027, sehingga tidak memungkinkan mengeluarkan ijin di luar yang diajak kerjasama.
Selain itu Pemkab Badung tidak mungkin membiarkan dengan bebas pendirian tower di Badung karena hal ini bisa menjadikan Badung yang seribu Pura menjadi seribu tower. Apalagi Badung sebagai daerah pariwisata estetikanya tentu juga harus dijaga. “Kami komit sesuai instruksi Pak Bupati Badung penegakan hukum terhadap tower tidak berijin akan terus berlanjut,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Yustisi yang juga Kasat.Pol.PP Badung, IGAK Suryanegara. Menurutnya berdasarkan data yang dimiliki saat ini ada 48 tower tidak berijin di wilayah Badung. Untuk tahap pembongkaran dilakukan terhadap 3 tower yang ada di wilayah Kuta Selatan (Kutsel). Diantarajya ada di kawasan Bali Arum, Goa Gong dan Jalan Uluwatu. Langkah ini kata dia akan terus berlanjut. Dia masih tetap berharap pembongkaran bisa dilakukan oleh pemiliknya.
“Sebenarnya kami sudah menyarankan agar pemilik membongkar sendiri, namun tidak diindahkan makanya kami bongkar,” ujarnya sembari menargetkan sebelum Hari Raya lebaran 50 persen dari total tower tak berijin yang berdiri di Badung bisa dibongkar. BWN-04
































