Denpasar, baliwakenews.com
Setelah tiga tahun menunggu proses hukum, pelaku pemukulan terhadap anggota DPD RI, Arya Weda Karna (AWK), ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut diapresiasi oleh AWK, Jumat 17 Maret 2023, di Kantor DPD RI Renon, Denpasar.
AWK menyampaikan pernyataan sikap selaku DPD RI terkait penetapan tersangka terhadap I Gusti Ngurah Pawitram, terkait kasus pemukulan yang terjadi Rabu 28 Oktober 2020 di kantor DPD RI Renon, Denpasar.
“Setelah hampir 3 tahun menunggu, saya selaku korban mengucapkan terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Polda Bali yang telah berproses terkait dengan adanya dugaan penganiayaan dan kejadian pada hari sumpah pemuda tahun 2020 itu. Dimana lokus kejadiannya ada di kantor DPD RI,” ucap AWK.
AWK menyampaikan sikap yaitu satu akan mengikuti aturan yang ada. “Kami akan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan oleh kepolisian dan instansi hukum lainnya untuk dapat membantu penyidik dengan ditetapkannya status tersangka. Kami akan menunggu proses hukum yang ada hingga ke pengadilan. Apa pun pasal KUHP dan pasal-pasal lain yang ditetapkan kami akan mengikutinya. Ketiga kami meminta masyarakat Bali terutama dari konstituen Arya Weda Karna dan masyarakat Bali untuk tetap bersikap tenang dan serahkan kepada aparat hukum. Saya apresiasi dan terimakasih kepada kepolisian,” tandas AWK.
Lebih lanjut dikatakan, selama ini tidak ada komunikasi dengan tersangka karena semua konsentrasi pada proses hukum. Tapi setelah penetapan tersangka, ia merima surat dari kuasa hukum agar ditempuh jalan damai dan surat permintaan maaf dari tersangka.
“Karena menjelang hari Raya Nyepi dan bulan puasa jadi untuk jaga suasana tetap kondusif, saya akan mempertimbangkan terlebih dahulu. Setelah hari raya baru akan saya putuskan,” tukasnya.
AWK mengingatkan masyarakat agar kedepan tidak terjadi hal serupa. “Besok- besok tidak boleh seperti itu, jangan bertindak dengan kekerasan, menuduhan dan memfitnah apalagi membawa dresta Bali,” pungkasnya. BWN-03

































