Tak Terima Dilerai Saat Menganiaya Pacar Hamil, Pemuda Asal Madura Keroyok Ojol

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Tiga pria asal Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi usai mengeroyok driver ojek online (ojol) di Jalan Raya Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, Rabu (24/1). Ketiganya ditangkap saat melarikan diri ke Madura, Sabtu (27/1).

Para tersangka, Syaiful Bahri (29), Imam Qusyairi (29) dan Rivaldi (21) diburu polisi setelah dilaporkan oleh korban berinisial WM.

Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha, didampingi Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, awalnya tersangka Syaiful bertengkar dengan pacarnya berinisial NSSP, sekitar pukul 17.00. “Tersangka memukul pacarnya karena hamil. Tersangka marah karena telah beristri,” katanya, Selasa (30/1).

Baca Juga:  FINNS Recreation Club PHK 157 Karyawan, Disperinaker Badung Lakukan Verifikasi

Karena ribut dengan pacarnya di pinggir jalan, akhirnya sejumlah orang melerai, termasuk korban. “Tersangka tidak terima urusannya dicampuri orang lain. Dia lantas menghubungi dua rekannya. Dia mengaku dikeroyok,” imbuh Bayu.

Ketiganya lantas mencari korban yang masih mengenakan jaket ojol berada di seberang jalan, tak jauh dari TKP. Ketiga tersangka mengejar korban hingga di depan parkiran salah satu hotel. “Korban lantas dipukuli bersama-sama,” ucap Bayu.

Baca Juga:  SMAN 1 Gerokgak Sabet Juara Futsal GS-KMS Cup

Rivaldi sempat memukul menggunakan kunci sepeda motor. Korban mengalami luka lecet di mata, kepala sebelah kiri, serta sakit pada rahang. Korban lantas melapor ke Polsek Kuta.

Petugas menghimpun informasi dan tersangka Syaiful diketahui tinggal di Jalan Baypass Ngurah Rai, Gang Patasari, Kuta. “Kami memperoleh informasi bahwa Syaiful dan temannya Rivaldi sudah menyebrang ke luar Bali,” tambahnya.

Setelah ditelusuri, para tersangka ternyata sedang berada di pelabuhan Jangkar Situbondo, hendak menyebrang ke Madura. Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan dapat meringkus ketiganya yang sedang menunggu kapal di pelabuhan tersebut pada Sabtu (27/1). “Ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegasnya. BWN-01

Baca Juga:  Curi Motor, Residivis Asal Tabanan Ditembak Polisi

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR