Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Denpasar, baliwakenews.com
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa tiga orang saksi tambahan terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud). Dari tiga orang saksi yang diperiksa, satu orang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas.
Saksi yang mangkir tersebut, Rektor Unud Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU, yang juga mantan ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018 hingga 2020. “Dia tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah. Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan bersama saksi-saksi lainnya,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (6/3).
Menurut Eka Sabana, sedangkan dua saksi yang hadir merupakan mahasiswa. Saksi-saksi tersebut dipanggil dan diperiksa untuk memperjelas kasus dugaan korupsi SPI di Unud. Dan menelusuri adanya keterlibatan pihak lain selain ketiga tersangka. “Hingga saat ini sudah 25 orang saksi kami periksa. Dan kedepannya akan ada saksi-saksi lainnya kami panggil,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, memperdalam peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa mantan Rektor Unud Prof. Raka Sudewi, Sp.S (K).
Pemeriksaan pada Selasa (28/2) tersebut, mantan rektor diperiksa terkait seputar kasus dugaan korupsi tersebut saat dia berstatus sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2017-2021. Namun, Prof. Raka Sudewi, enggan memberikan keterangan usai diperiksa penyidik.
Terkait pemeriksaan mantan Rektor Unud tersebut dibenarkan oleh Kasi Hukum Penerangan Kejati Putu Agus Eka Sabana. “Hari ini kembali dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami fakta-fakta hukum, indikasi yang telah didapat oleh penyidik pada proses sebelumnya dan mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya. BWN-01